TANYA:
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2009 sangat rawan terjadi tindak pidana pencucian uang yang digunakan sebagai dana kampanye, baik yang diperoleh dari pribadi ataupun perusahaan. Bagaimana Bawaslu mengantisipasi hal ini?
JAWAB:
Bawaslu dan jajarannya memiliki keterbatasan dalam rangka mengakses keseluruhan transaksi dana kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Bawaslu juga tidak punya dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap rekening yang diduga digunakan oleh peserta Pemilu untuk menampung dana kampanye ilegal, antara lain yang berasal dari tindak pidana pencucian uang.Dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pidana pencucian uang yang terkait dengan dana kampanye Pemilu dalam kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Maka, untuk mengantisipasi praktek pencucian uang digunakan sebagai dana kampanye tersebut, Bawaslu pada tanggal 6 November 2008 telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan PPATK.
PPATK merupakan lembaga resmi yang diberi mandat dan legitimasi UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk dapat melakukan pemantauan terhadap alur transaksi keuangan di Indonesia. Diharapkan dengan kerjasama antara Bawaslu dan PPATK tindak pidana pancucian uang dalam kampanye Pemilu dapat ditekan sehingga cita-cita Pemilu yang jujur, adil dan demokratis dapat terlaksana.