Bawaslu Endus Pelanggaran dalam Demo PKS

Kamis, 08 Januari 2009 , 17:52:30 WIB
Bawaslu Endus Pelanggaran dalam Demo PKS
Media: www.kompas.com/www.indonesiamemilih.com Tanggal: 8 Januari 2009 JAKARTA, KAMIS ? Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengendus adanya pelanggaran aturan pemilu dalam demonstrasi anti-Israel di Bundaran HI Jakarta pada tanggal 2 Januari silam yang dikoordinasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berbagai atribut yang menonjolkan nomor urut partai tersebut serta sambutan ketua umum partai menguatkan indikasi pelanggaran. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang. "Saya beri kepercayaan kepada Panwas DKI untuk menangani kasus ini. Katanya mereka sudah limpahkan ke Polda Metro untuk penyidikan," ujar Nur Hidayat di Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (8/1). Menurut Nur Hidayat, PKS terbukti melanggar aturan kampanye dalam bentuk rapat umum yang seharusnya baru dapat dilakukan antara tanggal 16 Maret-15 April 2009, seperti tertuang dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2008. Selain itu, berbagai atribut yang menonjolkan angka 8 serta lambang partai juga dapat diidentifikasi sebagai kampanye. Bukan hanya itu, sambutan Ketua Umum PKS Tifatul Sembiring ketika membuka demonstrasi itu, menurut Nur Hidayat, paralel dengan istilah kampanye. "Rekaman sambutan Presiden PKS kita translate kemudian dikonfrontir dengan visi misi partai. Kalau paralel, itu sudah masuk. Untuk meyakinkan, kita undang ahli linguistik. Ternyata meyakinkan," ujar Nur Hidayat. Bawaslu mengatakan akan lebih teliti dan kreatif dalam mengawasi tindak-tanduk partai politik menjelang Pemilu 2009 karena partai pun bisa makin kreatif untuk melanggar UU demi kepentingannya sendiri. (LIN)