Pertajam Akses Pengawasan Pemilu

Senin, 19 Januari 2009 , 19:10:32 WIB
Pertajam Akses Pengawasan Pemilu
Di seluruh Indonesia, Bawaslu akan mempertajam pengawasan di ujung tombak, yaitu di tingkat desa atau kelurahan. Kami memiliki satu orang petugas pengawas pemilu lapangan. Mereka harus mumpuni terhadap tugas pengawasan. Tugas mereka cukup berat. Satu pengawas pemilu lapangan itu tugasnya: 1.    Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara di TPS 2.    Mengawasi pergerakan surat suara dari TPS ke PPK 3.    Mengawasi pelaksaan pendistribusian perlengkapan pemilu 4.    Pengawas kampanye, dlsb. Saya punya obsesi terutama pada saat pemungutan suara; satu TPS harus terawasi oleh pengawas atau setidaknya seorang pemantau. Petugas pengawas pemilu lapangan tidak mungkin mencover semuanya, karena di satu kelurahan hanya terdapat satu pengawas. Padahal perbandingan secara nasional, satu pengawas pemilu hanya mengawasi 8 TPS. Padahal berangkat dari pengalaman pemilu tahun 2004 lalu, basis pelanggaran adalah di TPS sampai PPK. Maka sebagai ujung tombak, para petugas pengawas pemilu lapangan ini harus tajam benar Nah, kami mendesign mereka minimal dapat melakukan pengawasan di 3  TPS, jadi mobile monitoring lah. Sisanya yang 5 harus di koordinasikan dengan pemantau. Jadi ada pembagian tugas agar tidak tumpang tindih di satu titik. Petugas pengawas pemilu lapangan akan diprioritaskan mengawasi  TPS-TPS yang berdasarkan data pemilu tahun 2004 lalu, rawan. Datanya harus kita pelajari betul. Sementara untuk mengisi 5 TPS yang tidak terawasi, Bawaslu akan bekerjasama dengan perguruan tinggi, untuk melibatkan mahasiswa KKN tematik sebagai pemantau. Bawaslu akan melakukan training khusus secara berjenjang melalui training of trainers, dibiayai oleh UNDP. Di luar itu kami juga ingin menggalakkan potensi-potensi saksi peserta pemilu di TPS. Mereka ini kan sebenarnya adalah orang yang berjuang untuk kepentingan peserta pemilu. Bayangkan bahwa setiap orang, ketika orang memperjuangkan kepentingannya, saksi peserta yang lain melakukan hal yang sama, dan ini juga dilakukan 38 peserta pemilu melakukan hal yang sama, maka yang terjadi adalah kesetimbangan. Bawaslu memiliki kepentingan dan akan melatih saksi peserta pemilu dalam meminimalisasi pelanggaran. Saya berharap, masyarakat dapat ikut aktif dalam melakukan pengawasan pula. Anda punya ide, bagaimana agar pengawasan dapat lebih efektif dilakukan?