Media : inilah.com
Tanggal : 27 Januari 2009
Jakarta - Polri dan Bawaslu merencanakan pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait pelaksanaan pemilu yang akan dilakukan di luar negeri. Sentra tersebut akan difokuskan di 3 tempat.
"Difokuskan di 3 titik, Kuala Lumpur, kemudian Tokyo, dan Arab Saudi (Jeddah)," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai rapat koordinasi Polri-Bawaslu soal Penanganan Pelanggaran Pemilu Luar Negeri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Sardini, meskipun telah ditentukan letak sentra gakumdu, namun bawaslu tetap memperdalam lagi soal-soal yang terkait teknis dan aturan hukum yang ada sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
"Karena hampir menyamakan antara sistem kita dan luar negeri. Misalnya, Bareskrim bilang bagaimana memanggil saksi namun saksi tidak bisa dihadirkan, bagaimana menghadirkan alat bukti dari luar negeri, lalu berkembang pula bagaimana yang melanggar adalah penduduk WN setempat, apakah ada sistem ekstradisi," jelasnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, yang terungkap sejauh ini adalah bagaimana penegakan hukum dianggap penting, sementara di luar negeri oleh sistem hukum setempat tidak penting
"Itu yang kita bahas. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan perdalam tim teknis yang kita bicarakan," terangnya.
Selain membahas 3 sentra gakumdu di luar negeri, rapat koordinasi tadi juga menghasilkan tiga hal lainnya, yakni, pertama pengkajian sejumlah aturan hubungan nasional/internasional.
Kedua, pembahasan dimensi-dimensi hukum yang berbeda antara Indonesia dengan luar negeri, dan ketiga, perlunya koordinasi yang semakin intens antara Bawaslu, Reskrim Mabes Polri, KPU, Kejaksaan Agung dan sistem hukum secara umum. [tha/ana]