Bawaslu: Lembaga Survei Jangan Diatur
Selasa, 27 Januari 2009 , 22:27:08 WIB
Media : inilah.com
Tanggal : 27 Januari 2009
Jakarta ? Bawaslu mengaku tidak keberatan dengan banyaknya lembaga survei yang mengelar jajak pendapat ataupun penghitungan cepat (quick count). Hal itu dianggap sebagai satu bentuk partisipasi masyakarakat, asalkan selalu menyebutkan metodologi yang digunakan. "Saya rasa biarkan saja. Toh, nanti masyarakat yang menilai," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/1). Sardini mengatakan, tidak perlu ada aturan yang terlalu ketat dan kaku dalam menyikapi keberadaan lembaga survei maupun jajak pendapat yang akhir-akhir semakin banyak bermunculan. Justru aturan itu akan menimbulkan kesan bahwa pemilu hanya dimiliki Bawaslu atau KPU saja. "Jadi harus dimiliki semua orang. Silakan saja mereka berpartisipasi selama tidak dalam konteks pelanggaran pemilu," terangnya. Namun, Sardini mengingatkan, jika survei tersebut dilakukan pada masa tenang, maka hal itu merupakan satu bentuk pidana pemilu. Karena itu, alangkah baiknya jika survei tersebut dipublikasikan dengan mencantumkan syarat dan metodologi yang digunakan agar bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hal itulah yang akan diawasi Bawaslu. Sejumlah kalangan, sebelumnya menilai lembaga survei tidak berlaku objektif. Data yang diperoleh dikhawatirkan merupakan manipulasi serta hanya digunakan oleh kepentingan kelompok tertentu. [tha/nuz]