Bawaslu: Lembaga Survei Tidak Masalah dalam Pemilu

Selasa, 27 Januari 2009 , 19:33:46 WIB
Bawaslu: Lembaga Survei Tidak Masalah dalam Pemilu
media    : okezone.com tanggal : 27 Januari 2009
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melihat keberadaan lembaga survei, jejak pendapat, dan perhitungan cepat dan sejenisnya tidak masalah dalam pemilu karena bentuk partipasi masyarakat."Saya berpikir itu partisipasi masyarakat dalam pemilu. Saya rasa biarkan saja atau nanti pada akhirnya masyarakat yang menilai," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2009). Oleh sebab itu, dia mengatakan tidak perlu secara ketat dan kaku melalui pembuatan aturan dalam menyikapi keberadaan lembaga survei atau jejak pendapat yang belakangan marak bermunculan. "Kalau diatur-atur seperti itu nantinya ada kesan pemilu hanya dimiliki KPU dan Bawaslu. Pemilu harus dimiiki semua orang. Jadi silakan saja mereka berpartisipasi selama tidak dalam konteks pelanggaran pemilu," tandas Nur Hidayat. Dia menambahkan persoalannya menjadi lain bila hasil survei atau jejak pendapat tersebut dipublikasikan pada masa tenang. "Itu sudah masuk wilayah pidana," imbuhnya. Menurut Nurhidayat, hasil survei boleh dipublikasikan asalkan mencantumkan metodelog yang digunakannya, sehingga dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya. "Sejauh menyangkut metodelogis itu yang kami awasi," ujarnya. Ketua Bawaslu juga berharap lembaga survei dan sejenisnya bisa turut ambil bagian dalam penyelenggaraan pemilu ini sesuai dengan kapasitasnya yang diatur dalam undang-undang. "Saya kira peluang inilah yang harus dilakukan oleh lembaga survei dalam kerangka demokrasi lewat pemilu. Jadi tidak perlu diatur secara ketat yang justru mematikan kreativitas masyarakat," pungkas Nur Hidayat. Pernyataan Bawaslu tersebut juga terkait banyaknya desakan dari beberapa kalangan yang menilai lembaga survei tidak objektif seperti memanipulasi data kegiatannya sesuai dengan pesanan pihak yang berkepentingan. (ram)