Media: detik.com
Tanggal: 27 Januari 2009
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tindak pidana pemilu yang disangkakan pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring. Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Pokoknya kami sudah menindaklanjuti ke institusi berwenang, lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, di situlah kemudian mau diapakan itu kewenangan penyidik," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, (27/1/2009).
Menurut Sardini, pihaknya hanya meneruskan temuan kepada polisi. Lagipula jika ditemukan adanya dugaan pelangaran, berdasarkan aturan, pihaknya diberi wewenang untuk menindak lanjutinya. Bahkan dalam UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, hanya dengan 2 bukti saja, pihaknya sudah dapat melaporkan dugaan pelanggaran itu.
"Karena itu, ketika kami menindak lanjuti, lalu penyidik protes, buat saya tugas Panwaslu selesai meskipun ada kewajiban kami untuk terus memantau perkembangan kasusnya," ujar Sardini.
Sardini memberi contoh, kasus seperti ini di beberapa daerah lain dapat masuk ke pengadilan. Bahkan di antaranya sudah ada yang mendapat putusan hakim. Meski begitu, Sardini akan mengambil hikmah dari kasus ini.
"Bagi kami, ini akan menjadi pelajaran," katanya.
Tifatul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Panwaslu Gambir awal Januari 2009 lalu. Panwaslu menuding PKS telah melakukan kampanye terselubung di sela-sela aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009 lalu.
( mok / anw )