Media: detik.com
Tanggal: 29 Januari 2009
Jakarta - Mekanisme penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak mulai membawa dampak hukum bagi caleg. Caleg tidak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan teman separpol sesama caleg guna memperebutkan suara.
"Mulai ada pola caleg melaporkan caleg yang lain dari 1 parpol. Kalau dulu kan partai melaporkan partai. Sekarang caleg dilaporkan temannya sendiri dari partai yang sama," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/1/2009).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan caleg melaporkan temannya sesama caleg setidaknya telah terjadi di Kebumen dan Banjarnegara (Jawa Tengah).
"Ada caleg dari parpol tertentu melaporkan caleg lain dari partai yang sama karena telah melanggar jadwal kampanye. Bahkan sampai ditunjukkan tempat kampanyenya," ujar Hidayat.
Namun Hidayat enggan menyebut nama parpol itu. "Waspadailah peserta pemilu tidak hanya yang dari partai lain. Ada kepiding dalam selimut," kata Hidayat separoh bercanda.
Menurut dia, hal itu justru membantu Bawaslu. Jika laporannya memenuhi unsur pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, Bawaslu akan menindaklanjutinya.
"Akurasi (laporannya) lebih kuat. Kami perlakukan dia sebagai whistle blower-lah," cetus dia. ( sho / aan )