media : okezone.com
tanggal : 03 februari 2009
JAKARTA - Kandasnya kasus pidana Pemilu yang melibatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengecewakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan Bawaslu mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana Pemilu.Demikian diungkap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
"Komitmen lembaga yang terlibat dalam penyelesaian pidana pemilu tidak merata. Sehingga kasus-kasus pidana pemilu yang dilaporkan oleh Panwas seringkali berakhir dengan keluarnya SP3," ujar Hidayat.
Karena menurut Nurhidayat berdasar paparan data yang disampaikan Panwas DKI Jakarta, dari Desember 2008 hingga saat ini terdapat 9 kasus pidana Pemilu yang dilaporkan Panwas Provinsi maupun kabupaten/kota, namun 75 persennya berakhir dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Bahkan berkasnya belum sempat dilimpahkan ke Kejaksaan," tukas Hidayat.
Secara khusus Hidayat menyoroti kasus penyelesaian kasus pidana Pemilu di Jakarta yang menurutnya tidak sama dengan kasus pidana pemilu di daerah lain. Dia mencontohkan caleg PKS di Blora yang kampanye di luar jadwal bisa dibawa dan sudah divonis pengadilan.
Hidayat mempertanyakan apakah terdapat perbedaan penanganan hukum di Jakarta dan di Blora. "Apa negara Jakarta dengan negara Blora berbeda? Karena itu kami kira perlu standardisasi penanganan hukum di Indonesia," tukasnya.
Meski kasus pelanggaran Pemilu di Jakarta selalu kandas, Nurhidayat tetap menyemangati Panwas DKI Jakarta agar tidak frustasi dan tetap sabar.
Sementara untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian kasus pidana Pemilu antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengawas Pemilu, Hidayat mengatakan pada Jumat 6 Februari mendatang, Bawaslu akan mengumpulkan Panwas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan. (hri) (uky)