media : okezone.com
tanggal : 09 februari 2009
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencatat kasus pelanggaran administratif yang dilakukan para peserta kampanye mencapai lebih dari seribu kasus.Total kasus tersebut sebanyak 1.779 kasus. Dengan perincian, sebanyak 1.629 kasus diteruskan oleh KPU/KPUD, dan sebanyak 1.367 kasus ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara sisanya tidak diteruskan karena identifikasi perkara tidak lengkap.
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, (9/2/2009).
"Sebanyak 18 pelanggaran kode etik telah diterima Panwaslu. Kasus tersebut diteruskan ke KPU dan KPU pun membentuk Dewan Kehormatan (DK) KPU untuk menangani kasus di KPU Sumsel, Papua, Sulut, dan Sumbar," paparnya.
Selain itu, Panwaslu juga mencatat sebanyak 127 pelanggaran tindak pidana pemilu pada calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebanyak 118 diteruskan ke Polri dan 24 diantarannya ditindaklanjuti kejaksaan.
"Tiga kasus pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pencalonan anggota dewan berhasil divonis dan 10 kasus sudah divonis terkait pelanggaran kampanye," tandasnya.
Tiga kasus pada pelanggaran pidana pencalonan anggota dewan terindikasi melalui pelanggaran ketentuan materiil persyaratan calon, dan pelanggaran kampanye terindikasi melalui adanya kampanye di luar jadwal, money politic, dan penyalahgunaan jabatan. (lsi)