Panwas Tak Netral, KPU & Bawaslu Saling Tuding

Rabu, 11 Februari 2009 , 12:59:43 WIB
Panwas Tak Netral, KPU & Bawaslu Saling Tuding
Media              : okezone.com

Tanggal           : 11 februari 2009

JAKARTA - Masuknya laporan tentang keberadaan anggota Panwas yang terindikasi aktif di partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu justru memunculkan riak konflik di antara dua lembaga penyelenggara pemilu itu. Dua lembaga itu saling lempar tanggung jawab atas penyebab kejadian ini. KPU menuding Bawaslu tak tanggap merespons laporan dari LSM tersebut. Sebaliknya, Bawaslu menuding KPU tak selektif saat mengajukan daftar nama calon anggota Panwas. "Sampai sekarang kami tidak lihat tindak lanjut dari Bawaslu," ujar komisioner KPU Endang Sulastri, kemarin. Bak gayung bersambut, lontaran Endang pun mendapat respons balasan dari Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini. Dia menjelaskan, Bawaslu telah mengambil sikap tegas atas laporan indikasi keterlibatan anggota panwas di parpol. Sebanyak 16 anggota panwas telah diberhentikan. Namun, tidak semuanya karena terlibat dalam parpol. Sebagian ada yang diberhentikan karena bekerja di institusi lain. "Hasilnya sudah kami laporkan kepada Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat pada Senin kemarin," terang Nurhidayat usai mengikuti Rakernas Sentra Gakumdu di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/2/2009). Di sisi lain, Bawaslu menyayangkan keteledoran KPU dalam kasus ini. Menurutnya, kasus terlibatnya anggota panwas di parpol tidak akan terjadi jika KPU selektif dalam mengajukan para calon anggota panwas ke Bawaslu. Sesuai UU Nomor 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 14/2008 tentang Seleksi Anggota Panwaslu, disebutkan KPU bertugas melakukan seleksi dan menyerahkan enam nama calon anggota panwas ke Bawaslu. Tiga nama di antaranya akan dipilih untuk menjadi anggota panwaslu. "Artinya kami adalah end user. Kenapa dulu KPU teledor dalam proses administrasi sehingga banyak anggota parpol yang lolos," kecamnya. Sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat memasukkan laporan dugaan keterlibatan sejumlah anggota panwas sebagai anggota parpol tertentu. Laporan yang ditujukan kepada Bawaslu itu ditembuskan pula ke KPU. (ful)