Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran PDP

Senin, 02 Maret 2009 , 12:17:49 WIB
Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran PDP

media    : kompas.com tanggal : 02 Maret 2009 JAKARTA, SENIN ? Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye Partai Demokrasi Pembaruan dalam konvoi konstituennya yang diselenggarakan kemarin, Minggu (1/3), dari sekretariatnya di kawasan Blok M hingga Lapangan GOR Jakarta Timur untuk kampanye tertutup. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Panwas DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam membuktikannya. "Kami akan bekerja sama untuk meminta alat bukti. Panwas pasti memiliki bukti rekaman. Begitu pula KPI, jika itu sudah sempat disiarkan," ujar Nur Hidayat dalam Media Gathering Bawaslu dengan pimpinan redaksi media massa cetak dan elektronik di Jakarta, Senin (2/3). Nur Hidayat mengatakan, jika nantinya terbukti bahwa konvoi yang melibatkan sekitar 2.000 orang itu memenuhi beberapa persyaratan kampanye maka PDP dapat dijerat dengan pasal pelanggaran kampanye, terutama Pasal 269 mengenai kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan. Persyaratan itu antara lain membawa bendera, memuat nomor partai peserta pemilu, serta menampilkan visi misi. "Jika ya, maka PDP bisa dikatakan melanggar, kampanye terbuka sebelum jadwal yang telah ditentukan," tutur Nur Hidayat. Mengenai alasan PDP yang telah memperoleh izin dari Polda, Nur Hidayat mengatakan bahwa hal itu belum menjadi alasan yang cukup. "Ada atau tidak ada izin, itu bukan urusan kami. Melihat temuan atau laporan itu menunjukkan indikasinya," tandas Nur Hidayat. (LIN)