media : inilah.com
tanggal : 07 Maret 2009
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, pihaknya meminta ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi pada peserta Pemilu 2009 yang melanggar batas akhir waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khususnya.
"KPU harus tegas menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU 10/2008 dan peraturan KPU 1/2009. KPU juga diminta untuk tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu," katanya didampingi Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan anggota Bawaslu Wirdyaningsih serta Agustiani Tio FS di Jakarta, Sabtu (7/3).
Batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye, yakni pada 9 Maret 2009, tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum yang dilaksanakan pada 16 Maret 2009.
Peserta Pemilu 2009 adalah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pda KPU sesuai tingkatannya sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan (Pasal 138 ayat 1 dan 2 UU 10/2008).
"Mengingat beratnya sanksi pelanggaran atas ketentuan tentang pelaporan dana kampanye, Bawaslu mengimbau dengan tegas agar peserta Pemilu mematuhi ketentuan batas waktu penyerahan rekening khusus, saldo awal serta laporan awal dana kampanye," katanya.
Bawaslu, kata Wahidah, juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mematuhi standar minimal laporan awal dana kampanye, yaitu paling sedikit mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah dan asal usul sumbangan.
"Bawaslu meminta kejujuran peserta Pemilu dalam mencatat laporan dana kampanye, mengingat beratnya sanksi pidana pelanggaran atas ketidakakuratan laporan dana kampanye," katanya.
Pasal 281 UU 10/2008 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Bawaslu mencatat, 35 partai politik nasional telah menyerahkan rekening khusus dan saldo awalnya. Wahidah menyebutkan, dua partai yakni PDP dan PPDI telah menyerahkan rekening khusus tetapi tanpa disertai saldo awal.
Sementara satu partai tercatat belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan saldo awalnya, yakni PDIP. [*/P1]