Bawaslu: Kampanye Parpol Libatkan Anak

Kamis, 19 Maret 2009 , 14:11:07 WIB
Bawaslu: Kampanye Parpol Libatkan Anak
media    : inilah.com tanggal :19 Maret 2009 Jakarta - Pelanggaran kampanye pemilu oleh parpol kebanyakan terjadi dalam bentuk pelibatan anak-anak. Dari data yang masuk ke meja Badan Pengawas Pemilu, pelanggaran ini terjadi merata hampir di seluruh daerah pemilihan di Indonesia. "Berdasarkan laporan dari Panwas di daerah, pelibatan anak-anak mendominasi pelanggaran kampanye," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di kantor Panwaslu Kota Bekasi, Kamis (19/3). Ia menjelaskan bahwa dari data yang masuk pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak itu terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Sumatra Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Jawa Barat. Dikemukakannya bahwa bentuk pelanggaran itu ada yang bersifat eksploitasi dan ada yang ikut-ikutan. Bentuk eksploitasi itu seperti memakaikan kaos dan atribut partai politik (Parpol) kepada anak-anak, dan kemudian mengajak berkeliling dengan kendaraan dengan simbol-simbol tersebut. "Sedangkan yang ikut-ikutan umumnya mengajak anak-anak untuk berjoget dan menyanyi di panggung," katanya. Menurut dia, apa pun alasannya melibatkan anak-anak dalam kampanye adalah pelanggaran, sesuai dengan UUB Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu pasal 84 ayat 2 huruf j. "Atas pelanggaran-pelanggaran itu Panwaslu di masing-masing daerah telah memprosesnya," katanya. Pada bagian lain Nur Hidayat Sardini juga mengemukakan bahwa hingga data pada 17 Maret pukul 20.30 WIB, kasus yang terindikasi pelanggaran secara umum berjumlah 38 kasus. Dari 38 kasus itu, kata dia, sebanyak 16 kasus sudah kuat terjadi pelanggaran, dan kini terus didalami. Jenis pelanggarannya antara lain melebihi batas waktu maksimal pukul 16.00 delapan kasus, politik uang dua kasus, juru kampanye tidak terdaftar lima kasus dan tidak ada izin satu kasus. [*/P1]