Media: Liputan6.com
Tanggal: 7 April 2009
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) mengingatkan kepada partai politik untuk menghormati masa tenang atau masa teduh yang dimulai Senin (6/4). Parpol diminta menghentikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kampanye. Parpol juga diminta mencopot seluruh atribut kampanye paling lambat H-1. Demikian diungkapkan anggota bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Jakarta.
Bawaslu mencatat lebih dari 2.100 pelanggaran terjadi selama masa kampanye pemilu legislatif. Partai-parti besar mendominasi pelanggaran kampanye. Pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori yakni administratif, tindak pidana pemilu, dan lain-lainnya. Untuk jenis pelanggaran administratif, pelanggaran terbanyak dilakukan adalah melebihi batas waktu kampanye.
Sedangkan untuk kategori tindak pidana pemilu, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah pelibatan anak-anak dan penggunaan fasilitas pemerintah. Untuk kategori lain-lain, pelanggaran terbanyak dilakukan partai peserta pemilu adalah tidak melakukan kampanye. Bawaslu mencatat jumlah ini mencapai 1273 pelanggaran atau 93 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Bawaslu juga mencatat pelanggaran yang terjadi pada tiap provinsi. Dari 2.228 pelanggaran yang terjadi pada tiap provinsi, pelanggaran terbanyak terjadi di Sumatra Utara disusul Lampung lalu Nusa Tenggara Barat. Sementara dari 2126 pelanggaran, Partai Golkar dicatat melakukan paling banyak yakni 158 pelanggaran. Disusul PDIP, 116 pelanggaran, dan Demokrat 115 pelanggaran.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)