Bawaslu: Penghitungan di atas Pukul 12 Malam Perlu Perppu

Selasa, 07 April 2009 , 08:46:54 WIB
Bawaslu: Penghitungan di atas Pukul 12 Malam Perlu Perppu
Media: Detik Com Tanggal: 7 April 2009 Jakarta - Penghitungan suara di atas pukul 12 malam harus memiliki payung hukum berupa Perppu. Sebab hal itu telah melanggar aturan yang terdapat dalam undang-undang. "Karena melihat dari kesulitan-kesulitan teknis tertentu atas kemungkinan penghitungan suara melebihi dari hari dan tanggal yang sama, maka bila itu terjadi perlu ada kerangka hukum, termasuk kemungkinan Perpu," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardidi. Hal itu dia sampaikan usai acara Doa untuk Bangsa di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2009) malam. Dalam pasal 173 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dikatakan, penghitungan suara harus selesai pada hari/tanggal yang sama dengan pemungutan suara. Karena penghitungan di atas pukul 12 malam melanggar undang-undang, maka diperlukan Perpu. Lebih lanjut Sardini mengatakan, keputusan mengenai penghitungan suara di atas pukul 12 malam itu merupakan wilayah KPU. Namun Bawaslu akan tetap mengambil sikap. "Kalau ini pelanggaran administrative, kami akan mengajukan kepada instansi yang berwenang," tegasnya. Meski ini hanya persaoalan teknis, imbuh Sardini, tapi jika terjadi secara massif akan menjadi persoalan serius yang melanggar undang-undang. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu di daerah untuk melakukan pengawasan khusus mengenai hal tersebut. Sebelumnya KPU mengatakan, jika hingga pukul 12 malam penghitungan suara belum selesai, KPPS harus menyelesaikannya malam itu juga. Mereka tidak akan memintakan Perppu sebagai payung hukum atas masalah tersebut.