Media: Okezone.com
Tanggal: Selasa, 7 April 2009
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum perlu mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Perppu itu digunakan untuk mengantisipasi tidak selesainya penghitungan suara pada batas waktu sesuai undang-undang yaitu pukul 24.00.
"Perlu perppu untuk antisipasi saja. Kalau waktunya cukup, ya enggak dipakai," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (6/4/2009) malam.
Dia mengatakan, Bawaslu akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dengan ketat untuk memastikan dapat berjalan sesuai undang-undang.
"Kalau sampai melebihi batas waktu akan kami tindak sesuai undang-undang," tandas Nur Hidayat.
Sementara itu Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, lembaganya tidak akan mengajukan perppu untuk menghindari spekulasi dan peluang terjadinya kecurangan.
Dia memerintahkan seluruh jajaran KPU hingga ke bawah untuk melaksanakan penghitungan suara sesuai dengan undang-undang. "Tidak bisa ajukan perppu. Kalau usul nanti ditanya ada apa lagi ini. Kita berpikir lurus tapi tidak semua orang di republik ini berpikiran sama dengan kita," ujarnya.
Seperti diketahui pemungutan suara di TPS akan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.00, sedangkan penghitungan dimulai pukul 12.00 sampai 24.00.
Berdasarkan hasil simulasi KPU di berbagai tempat, proses penghitungan suara biasanya memakan waktu hingga melewati pukul 24.00.
(ram)