media : detik.com
tanggal : 9 April 2009
Jakarta - KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 676/KPU/IV/2009 tentang penegasan permasalahan pemungutan serta penghitungan suara. Seharusnya KPU sudah mengantisipasi permasalah tersebut sejak dini sehingga tidak mengakibatkan terganggungnya tahapan pemilu di banyak tempat.
"Bawaslu telah berulang kali mengingatkan KPU agar lebih serius dan sungguh-sungguh dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu serta menyusun suatu rencana darurat," ujar ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Gedung Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Bawaslu menegaskan, ada kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik terkait dikeluarkannya surat edaran tersebut oleh KPU. "Bawaslu memang belum menemukan pelanggaran kode etik tapi saat ini Bawaslu sedang mengkaji hal tersebut," ujar anggota Bawaslu lainnya, Bambang Eka Cahya Widodo.
Surat edaran KPU tersebut merupakan salah satu upaya untuk menutupi masalah kesalahan manajemen mengenai ketidaksiapan serta kelalaian KPU dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Surat edaran ini baru saja dikeluarkan oleh KPU Kamis sore (9/4). Salah satu isinya adalah mengatur masalah surat suara yang tertukar.
( mok / yid )