media : detik.com
tanggal : 9 April 2009
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya 17 pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara hari ini. Salah satunya, ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) fiktif di wilayah Waena, Papua.
"TPS tersebut lengkap dengan 4 kotak suara dengan menggunakan DPT kota Jayapura," ujar ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Gedung Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Menurut Hidayat, TPS itu terletak di bumi perkemahan Waena yang sepi penduduk. Saat dikejar petugas Panwaslu setempat, para petugas KPPS palsu itu pun langsung melarikan diri ke hutan.
"Saat ini kami sedang menangani kasus tersebut," tambahnya.
Selain itu, ada sejumlah pelanggaran lain yang ditemukan oleh Bawaslu. Diantaranya surat suara yang tertukar, jumlah surat suara yang kurang, pemilih yang memberikan suara lebih dari satu, dan ada pemilih yang mengaku sebagai orang lain saat memberikan suara.
"Ada juga pemberian suara di TPS tapi di luar bilik suara," jelasnya.
Untuk itu, Hidayat meminta kepada seluruh Panwaslu daerah agar menjalankan tugasnya dengan baik. Seluruh pihak yang bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran yang terjadi harus diberi sanksi sesuai aturan.
"Harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan pasal 288 UU No 10 tahun 2008 tentang aturan suara pemilih," pungkasnya.
( mad / ndr )