KPU Harus Bertanggungjawab, Banyak Suara Pemilih Menjadi Tidak Bernilai

Jum'at, 10 April 2009 , 14:36:24 WIB
KPU Harus Bertanggungjawab, Banyak Suara Pemilih Menjadi Tidak Bernilai
Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan & Penghitungan Suara Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya melakukan pengawasan langsung ke sejumlah TPS dan menerima laporan dari masyarakat, baik dari warga negara yang berhak memilih, peserta Pemilu, maupun kelompok pemantau. Berdasarkan kajian terhadap informasi dan data-data yang diperoleh hingga pukul 18.00 WIB tanggal 9 April 2009, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Surat suara tertukar antardaerah-pemilihan. b. Jumlah surat suara kurang. c. Pemilih yang terdaftar dalam DPT yang pada hari H berada di Rumah Sakit, Rumah Tahanan/LP, --dan tempat lain yang membutuhkan perlakukan khusus-- tidak dapat memberikan suara, karena KPU tidak menyediakan TPS khusus atau TPS keliling. d. Ada KKPS dan PPS yang mengubah nama pemilih dalam DPT dengan nama orang lain yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT. e. Pada saat pemungutan suara Kotak Suara, yang digunakan untuk menampung surat suara yang sudah ditandai oleh pemilih, dalam kondisi terbuka karena lubang kotak terlalu kecil sehingga dapat merusak surat suara bila dipaksakan. f. Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan memberikan suara. g. Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali. h. Pemilih mengaku sebagai orang lain dalam memberikan suara di TPS. i. Pemberian suara dilakukan di TPS tanpa bilik suara dan/atau di luar bilik suara. j. Ditemukan 1 TPS fiktif di wilayah Kabupaten Jayapura, lengkap dengan 4 kotak suara dengan menggunakan DPT Kota Jayapura, di Buperwaena, Jayapura, Papua Barat. Didasarkan pada bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, Bawaslu menilai bahwa dalam tahapan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 telah terjadi dua masalah utama, yakni: a. Pemilih tidak terlayani dengan baik, dan b. Tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara tidak dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu Berdasarkan evaluasi sementara yang dilakukan, Bawaslu menilai terjadinya masalah dan pelanggaran tersebut disebabkan oleh lemahnya manajemen Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaanny. Untuk itu Bawaslu berpendapat: 1. Tentang surat suara tertukar, KPU dinilai sangat tidak siap mengantisipasi dan terkesan menganggap kecil persoalan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan sangat terlambatnya KPU mengeluarkan surat KPU Nomor 676/KPU/IV/2009, perihal, Penegasan Hal-Hal terkait Permasalahan Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang baru KPU keluarkan pada sore hari 9 April 2009. 2. Jika KPU mau belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2004 yang juga menghadapi persoalan surat suara tertukar, semestinya KPU telah mengantisipasi hal ini sejak jauh-jauh hari, dan tidak perlu menyebabkan terjadinya kebingungan penyelenggara di tingkat bawah yang mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilu di banyak tempat. Selain itu, keterlambatan surat tersebut mengakibatkan ketidaksamaan respon antara satu KPPS dengan KPPS yang lain sehingga ada beberapa TPS yang pemungutan suaranya dihentikan, namun di TPS lain KPPS tetap melanjutkan pemungutan suara. 3. Surat KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 tersebut merupakan upaya untuk menutupi missmanajemen, ketidaksiapan, dan kelalaian KPU dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. 4. Beberapa permasalahan yang muncul tersebut, seperti tertukarnya surat suara dan kurangnya jumlah surat suara, sebenarnya sudah diperkirakan oleh Bawaslu. Karena, Bawaslu telah berulang-kali mengingatkan KPU agar lebih serius dan sungguh-sungguh dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu, serta agar menyusun suatu contingency plan. Bawaslu meminta kepada Panwaslu Provinsi agar sungguh-sungguh menangani dan menindak-lanjuti setiap kasus pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009. Dengan tetap mengedepankan upaya untuk melindungi dan menjaga kemurnian suara pemilih, sehingga jika ada upaya untuk membuat suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, agar dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 288 UU No. 10/2008 yang menjadi tidak bernilai, agar dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 288 UU No. 10/2008 yang mengatur: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu tertentu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).