Polisi Tutup Laporan Pidana Pemilu

Rabu, 15 April 2009 , 23:08:04 WIB
Polisi Tutup Laporan Pidana Pemilu
Media: Kompas Rabu, 15 April 2009 | 04:19 WIB Jakarta, Kompas - Proses hukum ratusan perkara tindak pidana/pelanggaran pidana Pemilihan Umum Legislatif 2009 terancam terhenti menyusul beredarnya telegram dari sejumlah kepolisian daerah di beberapa provinsi. Telegram itu menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat paling lambat 14 April 2009. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Selasa (14/4), menerima laporan dari sejumlah Panwaslu yang menyatakan bahwa pihak kepolisian daerah setempat menolak atau tidak mau lagi menerima laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu. Alasan polisi adalah batas waktu yang diberikan tidak cukup untuk proses hukum. Laporan itu antara lain dari Panwaslu Sulawesi Selatan, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat. Menanggapi laporan Panwaslu dari sejumlah daerah, kemarin, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini langsung mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meminta penjelasan mengenai telegram dari Provinsi Sulsel, Lampung, dan NTB. Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan bahwa penerbitan telegram yang beredar di tiga provinsi tersebut mengakibatkan banyak perkara tindak pidana pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada kepolisian resor/kepolisian wilayah setempat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu ditolak dan tidak diproses atau ditindaklanjuti. Pasal 257 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dijadikan rujukan dalam telegram tersebut, telah diartikan secara luas sehingga terhadap perkara tindak pidana yang tidak termasuk dalam kasus pelanggaran pidana pemilu, yang dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu, yang dilaporkan Panwaslu di beberapa tempat tidak dapat diproses. ?Dalam surat tersebut, kami menyampaikan, perlu ada langkah-langkah dan kebijakan bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di beberapa daerah guna terlaksananya penegakan hukum. Namun, hingga kini kami belum mendapat jawaban dari Kepala Polri,? ujar Nur Hidayat. Ketua Panwaslu Sulsel Muhammad Alhamid ketika dihubungi semalam membenarkan bahwa per tanggal 14 April 2009 pihak kepolisian menolak laporan tindak pidana pemilu dari Panwaslu menyusul surat telegram Kepala Polda Sulsel tertanggal 7 April 2009. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan sejauh ini belum mendapat informasi soal kabar jangka waktu pelaporan pidana pemilu diperpendek oleh kepolisian. Menurut Abubakar, ketentuan soal jangka waktu pelaporan dan pengusutan pidana pemilu telah diatur dalam perundangan. Polri hanya sebagai pihak yang mengeksekusi aturan tersebut. ?Saya belum dengar soal itu. Akan saya cek lagi,? kata Abubakar. Kemarin peneliti senior LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, juga yakin telah terjadi berbagai bentuk kecurangan dalam proses pemilu. Kecurangan tersebut ditengarai terjadi sejak penetapan DPT oleh KPU. Ikrar mengaku yakin berbagai kecurangan terjadi secara tadi terjadi secara sistematis