media : okezone.com
tanggal : 17 April 2009
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak pidana pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 10.31 WIB dengan didampingi seluruh anggota Bawaslu, kecuali Bambang Eka.
Nurhidayat mengatakan, kedatangan ke Polri adalah untuk mendaftarkan sekaligus meregistrasi terkait pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Kami ingin memasukkan satu kasus terkait pasal 288 UU Nomor 10 Tahun 2008," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).
Dalam pasal 288 UU 10/2008, pelanggaran pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai lagi.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara, atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan atau paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta, atau paling banyak Rp36 juta.
Dikatakan Nurhidayat, hari ini baru meregistrasi. "Materi hukumnya nantilah. Ini mau registrasi dulu," kata dia.
Nurhidayat menjanjikan, akan memberikan keterangan kepada wartawan usai melengkapi administrasi laporan polisi terlebih dahulu. "Nanti saya sampaikan. Kita mau administrasi dulu," tandasnya.
Ditambahkan anggota Bawaslu Wirdianingsih, terkait mengenai tidak bisa dilaporkannya pelanggaran pemilu ke Mabes Polri karena telah melewati batas waktu, disanggah olehnya.
"Salah, salah itu. Waktunya tidak habis," pungkasnya. (nov)