Tak Cukup Bukti, Mabes Polri Tolak Laporan Bawaslu

Jum'at, 17 April 2009 , 15:47:32 WIB
Tak Cukup Bukti, Mabes Polri Tolak Laporan Bawaslu
media    : okezone.com tanggal : 17 April 2009 JAKARTA - Mabes Polri menolak laporan indikasi pelanggaran Pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Bawaslu. Pelanggaran pidana Pemilu terkait pengalihan surat suara yang tertukar ke perolehan suara partai politik yang disahkan KPU dalam surat edarannya Nomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April lalu. Mabes Polri menolak dengan alasan, bukti yang dibawa oleh Bawaslu dinilai belum cukup. Kepolisian meminta bukti surat suara, tapi Bawaslu tidak punya. Karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memerikas surat suara karena prinsip pemilu yang Luber. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini usai menyerahkan laporan pelanggaran tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009). Sementara Wirdyaningsih di tempat yang sama tak habis pikir dengan penolakan pelaporan yang disampaikan Bawaslu siang ini. "Padahal kami memiliki bukti surat edaran, saksi, bukti pernyataan masyarakat bahwa mereka keberatan, bukti pernyataan keberatan dari caleg karena surat suara mereka tidak ada, juga keterangan saksi ahli seperti Hadar Gumay," paparnya. "Kami sudah tiga kali gelar perkara, juga sudah menyampaikan beberapa hal. Namun dianggap oleh kepolisian masih kurang buktinya. Kami menganggap suara pemilih tidak bernilai karena tidak diakomodir. Prinsipnya dari bukti permulaan awal, berupa bukti yang cukup tapi dianggap terlambat," papar Wirdyaningsih. Dalam penyerahan pelaporan di Sentra Gakkumdu Bareskrim Mabes Polir, Bawaslu diterima oleh Kombes Pol Carlo Tewu, Kombes Purwadi, Brigjen Bachtiar Tambunan. Terkait penolakan tersebut, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji saat dihubungi membantah melakukan penolakan laporan pelanggaran pidana Pemilu. Susno mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan di Sentra Gakkumdu. "Belum tentu ditolak karena belum diterima saya," tegasnya. Dalam pelaporan pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 288 Undang-undang No 10 tahun 2008 Bawaslu menganggap KPU memiliki indikasi melakukan tindakan pelanggaran Pemilu. Menurut Wirdyaningsih hal ini berawal ketika KPU mengeluarkan surat edaran. Surat itu diterbitkan KPU untuk merespon ratusan laporan KPU kabupaten/kota perihal banyaknya surat suara terukar baik antar daerah pemilihan maupun antar kabupaten/kota. Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 312 kasus surat suara tertukar. Melalui surat itu, KPU melegalisasi surat suara tertukar yang terlanjur digunakan pemilih. Tetapi, suara pemilih yang mencontreng calon legislator dialihkan ke perolehan suara partai politik. Bawaslu menilai tindakan itu membuat suara pemilih tidak bernilai karena mereka tak dapat memilih caleg yang diinginkan.(hri) (uky)