Alasan Polisi Ditolak
Rabu, 22 April 2009 , 10:09:02 WIB
Kompas
Rabu, 22 April 2009 | 03:22 WIB
Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak alasan Kepolisian Negara RI karena tidak menindaklanjuti laporan mereka atas dugaan pelanggaran pidana oleh Komisi Pemilihan Umum yang mengesahkan tertukarnya surat suara pada pemilu legislatif lalu.
?Penolakan itu membuat netralitas Polri dalam pemilu dipertanyakan,? kata konsultan hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto, menyikapi penolakan Polri menyidik KPU atas tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan pada pemilu lalu di Jakarta, Selasa (21/4). Turut hadir dalam acara itu anggota Bawaslu, Wirdyaningsih dan Agustiani Fridelina Tio Sitorus.
Menurut Bambang, Bawaslu tidak mempersoalkan tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan itu. Namun, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum KPU yang mengesahkan surat suara tertukar dengan mengeluarkan Surat KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 dan Surat KPU Nomor 684/KPU/IV/2009. Tertukarnya surat suara itu membuat suara pemilih menjadi tak berguna dan merugikan calon anggota legislatif di dapil itu.
Tindakan KPU yang mengeluarkan aturan berdasarkan kewenangannya untuk menutupi kesalahannya sendiri itu dapat dikategorikan sebagai state capture atau menggunakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu bisa mengaburkan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan KPU.
?Yang dipersoalkan Bawaslu bukan suratnya, tetapi tindakan KPU mengesahkan surat suara yang tertukar itu,? katanya.
Surat KPU itu juga bukan obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti yang diungkapkan Polri. Obyek PTUN bersifat individual, final, dan mengikat, bukan pengaturan seperti yang dituntut Bawaslu atas tindakan KPU. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2005 juga menegaskan, perkara yang terkait pemilu tidak dapat dibawa ke PTUN. Penolakan Polri atas gugatan Bawaslu itu membuat netralitas Polri dalam mengusut pidana pemilu diragukan.
Wirdyaningsih mengatakan, menindaklanjuti penolakan Polri untuk menyidik laporan dugaan pidana KPU, Bawaslu akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional, Ketua DPR yang ditembuskan ke Ketua Komisi II dan Komisi III, serta ke Presiden untuk menjelaskan persoalan yang terjadi. Bawaslu sudah berbuat optimal untuk bertugas mengawasi pemilu namun terhambat saat ditangani pihak lain.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen juga mengatakan, sebaiknya polisi tidak menolak apa pun pengaduan dari Bawaslu. Sikap tersebut menurutnya adalah sikap etis yang harus ditunjukkan oleh lembaga penegak hukum.
Jika kemudian laporan-laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena dasar hukum yang jelas, laporan tersebut dapat dihentikan dan dijelaskan kepada pelapor mengapa penyelidikan tersebut dihentikan. ?Yang jelas, jangan pertama-tama ditolak,? kata Patra. (mzw/JOS