Bawaslu: Bareskrim Polri Menyederhanakan Masalah
Rabu, 22 April 2009 , 11:55:51 WIB
Republika Newsroom Rabu, 22 April 2009 pukul 05:41:00
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap penolakan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU adalah suatu bentuk penyederhanaan masalah. Semestinya yang berhak menolak dugaan pelanggaran adalah jaksa agung, bukan penyidik Bareskrim.
"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum pidana pemilu," ujar Kuasa Hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto, saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (21/4). Apa yang dilakukan Bareskrim, sambung dia, telah melanggar Pasal 8 Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu yang telah ditandatangani ketiganya beberapa waktu lalu. Lebih lanjut Bambang mengatakan penyidik Bareskrim telah menyalahi dua hal, yakni prosedur dan isi. "Secara prosedur sebenarnya penyidik tidak bisa menolak laporan tersebut. Kemudian dalam hal ini penyidik juga sudah menolak terlebih dahulu sebelum mengkaji kontennya," katanya Ia menyatakan, Bareskrim menyederhanakan masalah karena menganggap tindakan oknum KPU adalah masalah Tata Usaha Negara (TUN) sehingga seharusnya gugatannya kepada Pengadilan TUN. Kedua, karena menganggap KPU tidak bisa dijadikan sebagai subyek hukum. Atas sikap Bareskrim tersebut, Bawaslu menolak dengan tegas seluruh alasan yang menyatakan laporan Bawaslu merupakan ranah TUN. Bawaslu juga menyesalkan tindakan Bareskrim yang menolak laporan tersebut. "Ini bisa menimbulkan citra ketidaknetralan bagi mereka," ujarnya. Bawaslu selanjutnya akan menulis surat kepada presiden, dan Ketua DPR yang akan ditembuskan ke Komisi II dan Komisi III DPR. Inti surat tersebut adalah penjelasan kronologis peristiwa serta kajian lengkap mengenai masalah ini. "Jika surat tersebut masih diabaikan berarti ini namanya adalah pembiaran terhadap pelanggaran pemilu," katanya. Bambang mengatakan khawatir bahwa kasus ini adalah sebuah bentuk justifikasit terhadap political corruption melalui keabsahan sebuah kebijakan. - nan/ahi