KPU Belum Sampaikan Rekap Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Selasa, 28 April 2009 , 15:54:58 WIB
KPU Belum Sampaikan Rekap Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Bertempat di Media Centre, Bawaslu pada hari ini Selasa, 28 April 2009 mengadakan Konferensi Pers tentang Laporan AKhir Dana Kampanye dan KPU NTB yang tidak memenuhi tenggat waktu penetapan KAP (Kantor Akuntan Publik). Di bawah ini pers release yang dikeluarkan oleh Bawaslu : PERLUNYA TRANSPARANSI KPU DALAM LAPORAN AKHIR DANA KAMPANYE · Laporan dana kampanye peserta pemilu pada dasarnya merupakan sebuah instrumen untuk mendorong terwujudnya transparansi pengelolaan dan pelaporan dana kampanye guna mewujudkan proses dan hasil pemilu yang akuntable dan fair. Pasal 129-140 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 secara jelas menguraikan pengaturan tentang mekanisme pengelolaan dan pelaporan dana kampanye ini. · Peserta pemilu di setiap tingkatan diwajibkan untuk menyerahkan laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 15 hari setelah hari/tanggal pemungutan suara atau tanggal 24 April 2009, sebagaimana diatur dalam pasal 135 UU nomor 10 tahun 2009. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan sanksi yang berat berupa tidak ditetapkannya calon terpilih dari partai atau calon DPD yang melanggar. · Pada tanggal 23 April, Bawaslu telah mengirim surat Nomor 243/Bawaslu/IV/2009 kepada KPU perihal Penegasan tentang Proses Pelaporan Dana Kampanye yang salah satu isinya menegaskan tentang amanah UU No 22 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi Dana Kampanye. Untuk menjalankan amanah UU tersebut maka melalui surat tersebut, Bawaslu meminta agar KPU/KPU Propinsi/KPU kab/Kota membuka akses informasi tentang Laporan Akhir Dana Kampanye kepada Bawaslu/Panwaslu Propinsi/Panwaslu Kab/Kota dengan cara menyampaikan hasil rekapitulasi tentang daftar peserta pemilu yang menyerahkan dan tidak menyerahkan dana kampanye hingga tanggal 24 April dan meminta KPU menyampaikan rincian tentang hal apa saja yang telah dilaporkan oleh peserta pemilu. Rincian ini penting agar pengawas pemilu dapat mengetahui apakah laporan tersebut sudah memenuhi standar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU terkait. · Namun hingga tanggal 26 April yakni 3 (tiga) hari setelah batas akhir penyerahan laporan dana kampanye, KPU belum memberikan respon positif terhadap permintaan tersebut, maka tanggal 27 April Bawaslu kembali mengirim surat Nomor 252/Bawaslu/IV/2009 perihal Kewenangan Pengawas Pemilu terhadap Akses Informasi Dana Kampanye. Kami menegaskan kembali amanah Pasal 74 ayat (1) huruf a butir (5), Pasal 76 ayat (1) huruf a butir (5), Pasal 78 ayat (1) huruf a butir (5) UU 22 tahun 2007 berikut penjelasannya yang mengamanahkan pengawas pemilu untuk mengawasi dana kampanye. Kami kembali menegaskan agar KPU/KPU Propinsi/KPU Kabupaten-Kota agar menyampaikan rekapitulasi Laporan Dana Akhir kampanye peserta pemilu kepada Bawaslu/Panwaslu Propinsi. BATAS WAKTU PENETAPAN KAP OLEH KPU PROPINSI · Undang-undang memandatkan kepada KPU untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan di setiap propinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 136 ayat (1). Dalam menjalankan ketentuan ini, KPU telah mengeluarkan surat nomor 501/KPU/III/2009 yang ditujukan kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Jasa Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2009 yang isinya memerintahkan kepada KPU provinsi seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan pengadaan jasa audit melalui proses lelang. · Terkait dengan proses penetapan Kantor Akuntan Publik ini, Bawaslu melalui surat nomor 243/Bawaslu/IV/2009 tertanggal 23 April 2009 telah mengingatkan KPU agar memastikan bahwa proses penetapan ini dapat dilakukan dengan segera. Dalam surat tersebut, Bawaslu telah mengingatkan bahwa kelalaian KPU dalam menetapkan KAP ini akan dapat menyebabkan terhambatnya proses pelaporan dan audit dana kampanye. · Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Panwaslu Provinsi, ternyata masih terdapat satu KPU Provinsi yang belum menetapkan KAP, yakni KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keterlambatan ini menunjukkan bahwa KPU dan KPU Provinsi NTB patut diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta tidak bersikap professional, yakni tidak menjalankan ketentuan pasal 136 ayat (1). Kelalaian KPU ini akan berdampak kepada ketidakpastian atas penanganan laporan dana kampanye peserta pemilu di NTB, atau setidak-tidaknya berkurangnya alokasi waktu bagi KAP dalam melaksanakan audit atas laporan dana kampanye peserta pemilu di NTB. Menyikapi hal tersebut, maka Bawaslu menyatakan: 1. Meminta KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta KAP untuk SEGERA membuka akses informasi kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota ata laporan dana kampanye peserta pemilu guna menunjang kinerja pengawasan atas laporan dana kampanye sebagaimana dimandatkan dalam penjelasan pasal 74 ayat (1) huruf a angka (5), pasal 76 ayat (1) huruf a, angka (5) serta pasal 78 ayat (1) huruf a, angka (5). 2. Ketidakterbukaan KPU/KPU Propinsi/KPU Kab-Kota menyampaikan hal tersebut kepada Pengawas Pemilu merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni prinsip Transparan dan Akuntabel sehingga dapat diproses melalui Dewan Kehormatan. 3. Meminta KPU agar segera mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin agar KAP bisa segera ditetapkan oleh KPU Provinsi NTB, guna menjamin terlaksananya ketentuan perundang-undangan tentang audit dana kampanye peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 135 dan 136 ayat (1). 4. Meminta seluruh KAP yang mendapatkan mandat dan penugasan dari KPU untuk melakukan audit dana kampanye peserta pemilu agar bekerja secara cermat, independen dan imparsial serta selalu berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. 5. Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk turut bersama Bawaslu memantau akurasi, validitas dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran dalam penerimaan sumbangan dana kampanye atau manipulasi dalam penyusunan laporan dana kampanye, Bawaslu menghimbau agar masyarakat segera melaporkannya kepada Panwaslu setempat. 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, terdapat sejumlah peserta pemilu yang melanggar batas waktu penyampaian laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 135 UU nomor 10 tahun 2008. Terkait dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu meminta agar KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada seluruh peserta pemilu yang melanggar ketentuan pasal 135 ayat (1) berupa tidak menetapkan calon terpilih sebagaimana dimaksud pasal 138 UU nomor 10 tahun 2008. 7. Bawaslu meminta Panwaslu Provinsi NTB akan melakukan pengkajian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi NTB dan KPU sebagaimana dimaksud pada angka (1).