Apa Beda DPS 2004 & 2009?
Rabu, 29 April 2009 , 13:23:16 WIBTanya: 1. Perbedaan sistem daftar pemilih untuk pemilu 2004-2009 dengan 2009-2014? Saya baca d koran dan blog bapak kayak pemilu sekarang banyak kendala. 2. Bedanya Bawaslu sama Panwsalu itu apa? Khususnya dari segi tanggung jawab pekerjaan
Selamat berjuang pak terima kasih djoe_rigpersib@yahoo.co.uk
Jawab: 1. Pada Pemilu 2004, pendaftaran pemilih melibatkan 3 instansi (KPU,Dirjen Adminduk/Administrasi Kependudukan & BPS) sehingga data yg dihasilkan lebih menggambarkan seluruh penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Sedangkan pada Pemilu tahun 2009, KPU hanya mengandalkan data yang diperoleh hanya dari Dirjen Adminduk (Depdagri), KPU tidak melakukan pemutakhiran data selanjutnya dan hanya mengandalkan data yang ada. Bahkan DPT yang seharusnya ditetapkan hanya 1 kali (einmalicht) ditetapkan sebanyak 3 kali yaitu pd tgl 24 Okt 2008, 24 Nov 2008 dan 7 Maret 2009. Akibat dari tidak adanya pemutakhiran data tersebut akhirnya banyak WNI yang berhak memilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tercantum dalam DPT. 2. Bawaslu dibentuk berdasarkan UU no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bawaslu adalah Badan Negara yang bersifat tetap, masa baktinya 5 tahun. Sedangkan Panwaslu terdiri dari Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota bersifat ad hoc (tidak tetap) untuk jangka waktu tertentu (seperti Panwaslu Pileg & Pilpres berbeda dengan Panwaslu Pilkada) masa baktinya hanya 1 tahun. Mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dan Panwaslu silahkan lihat di UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 72 smp 82. Trims. SALAM AWAS!!!!!!