KPU Lempar Bola Panas ke MK
Sabtu, 02 Mei 2009 , 17:02:28 WIB
Buruknya manajemen penyelenggaraan Pemilu KPU makin terkuak. Sejak hari tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara muncul pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu. Para petugas dilapangan dapat dinilai ikut terjadinya pelanggaran tersebut ketika tidak berusaha mencegah dan memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Bawaslu setidaknya menemukan pelanggaran Pemilu legislatif pada saat tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara. Ketidakseriusan penyelenggara di semua jenjang dalam memperbaiki kesalahan terjadi dikarenakan mereka tidak mau memperhatikan rekomendasi perbaikan dari Pengawas Pemilu dan Keberatan Saksi Peserta Pemilu. Mereka berdalil keterbatasan waktu serta merasa bahwa seluruh proses sudah selesai 9 Mei 2009, saat dimana perolehan suara ditetapkan.
Pelanggaran Pemilu yang akan mempengaruhi hasil Pemilu termasuk legitimasi hasil pemilu yakni dilaporkan/ditemukan penggelembungan suara. Penggelembungan suara terjadi dikarenakan penghitungan dan rekapitulasi yang tertutup. Bawaslu menemukan modus penggelembungan suara yakni dengan dengan tidak mengundang pengawas Pemilu dan Saksi peserta pemilu untuk menyaksikan proses penghitungan dan rekapitulasi. Modus pelanggaran yang juga ditemukan berupa modus main “kucing-kucingan” dengan pengawas pemilu dan saksi peserta Pemilu dimana KPU melakukan penghitungan dan rekapitulasi pada saat pengawas dan saksi sedang istirahat seperti yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Ketika diketahui modus dan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu/Panwaslu merekomendasikan untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi ulang. Namun mayoritas KPU di daerah bersikukuh tidak akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi ulang dengan menyerahkan bola panas permasalahan tersebut untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme permohonan perselisihan hasil pemilu.
Selain bola panas permasalahan penggelembungan suara yang akan dilempar ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi sebaiknya mencermati dan memperhatikan kasus pelanggaran tertukarnya surat suara antar dapil. Surat suara tertukar antar dapil menjadikan suara pemilih yang memilih calon legislative tidak bernilai sebagaimana dinyatakan di dalam surat KPU 676/KPU/IV/2009 dan surat KPU 684/KPU/IV/2009 yang menyatakan pemilih yang memiih caleg pada surat suara tertukar maka suara pemilih yang bersangkutan dilarikan untuk suara Partai Politik.
Apa yang dilakukan KPU tersebut sudah nyata-nyata menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih calon legislatif dan mengabaikan mekanisme penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. KPU juga secara sengaja melanggar hak konstitusi warga Negara untuk dipilih sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesi 1945. Dengan melarikan suara pemilih yang memilih calon legislatif kepada partai politik sudah menghilangkan hak dipilih dari caleg yang bersangkutan.
Mahkamah Konstitusi harus mempersiapkan segala kemungkinan bahwa bola panas permasalahan Pemilu yang tidak mampu diselesaikan oleh KPU akan dilempar ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi diharapkan menyelesaikan semua permalasahan tersebut secara maksimal agar hasil pemilu tidak dipertanyakan legitimasinya akibat kecurangan-kecurang baik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk mengacaukan hasil pemilu.
Pengawas Pemilu sebagai the guardian of electoral process harus siap menjadi saksi pada persidangan permohonan hasil pemilihan umum apabila diminta oleh salah satu pihak. Pengawas Pemilu dalam persidangan tersebut cukup menjelaskan dua hal yakni:
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Panwaslu tentang ada atau tidaknya Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang merugikan hak konstitusi peserta Pemilu tertentu.
Dalam pemeriksaan tersebut Panwaslu menjelaskan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi dan dapat menimbulkan kerugian yang dialami pemohon (peserta Pemilu) memang mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal verband) dengan kesalahan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Pengawas Pemilu tentang ada atau tidaknya pelanggaran Pemilu yang mengharuskan pembatalan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan pelanggaran tersebut mempunyai yang hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak konstitusi peserta Pemilu tertentu dengan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilu sebaiknya berfokus pada kinerja yang kewenangannya diberikan oleh peraturan perundang-undangan dengan disertai menyiapkan segala dokumen pendukung seperti sertifikat dan berita acara pada saat pemungutan dan penghitungan suara; serta berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi di semua jenjang.