SMS tentang Penghitungan Suara secara Nasional (V)
Rabu, 06 Mei 2009 , 14:24:13 WIB
(1) Deskripsi di atas adalah salah satu kubu pendapat hukum serta yg berkembang di kalangan ahli belakangan ini. Jd msh jadi debat hukum yg cukup artikulatif
(2) Perlu diingat bhw psl 199 UU no. 10 th 2008 tdk menetapkan batasan wkt bg KPU utk menetapkan hasil perolehan suara scr nasional
(3) namun justru diatur dlm psl 201 saja. Sementara psl 201 jg tdk menyebut sanksi pidananya. Dgn demikian, kubu hukum ini sama berpendapat bhw
(4) terlampauinya tenggat waktu andaikan terjadi maka bukan merupakan tindak pidana pemilu.