Pascapenetapan, MK Siap Terima Aduan 3x24 Jam
Kamis, 07 Mei 2009 , 13:11:50 WIBmedia : okezone.com
tanggal : 07 Mei 2009
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan pemilu 3x24 jam setelah penetapan hasil penghitungan suara pada Sabtu, 9 Mei mendatang.
Berkaitan dengan tenggat masa penyelesaian akhir penghitungan suara legislatif tinggal dua hari lagi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu, mengadakan rapat tentang kisruh dan gugatan pascapenetapan hasil perolehan suara dan perolehan kursi pemilu legislatif.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dalam masa 3x24 jam setelah penetapan hasil pemilu legislatif, MK akan menerima pengaduan perkara dari partai politik, parpol lokal, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang diajukan ke MK, pertama adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpenuhnya ambang batas 2,5 persen untuk parpol.
Kedua, perolehan kursi parpol di suatu daerah pemilihan. Ketiga, perolehan parpol lokal di Aceh, terpilihnya calon anggota DPD.
Pengajuan permohonan ini harus melalui DPP Parpol dengan ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen. Artinya, tidak boleh diajukan oleh perorangan anggota legislatif, MK juga tidak menerima perselisihan antar caleg.
MK juga menerima pengaduan masalah DPT atau kisruh antar politik. KPU menargetkan penyelesaian tanggal 7 Mei, sedangkan pada 9 Mei adalah penetapan perolehan suara dan kursi calon anggota legislatif.
Rapat dilakukan secara tertutup. Tampak hadir ketua MK Mahfud MD, Ketua MA Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini. (nov)