Bawaslu Sebut KPU Antipublik
Jum'at, 08 Mei 2009 , 12:10:45 WIB
Media: Lampung Post
Tanggal: Jumat 08 Mei 2009
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) antipublik. Tanggapan itu mengacu ketertutupan KPU dalam rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, saat menerima Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) dan Forum Wartawan Pemilu yang melaporkan KPU diduga melanggar asas keterbukaan, di Jakarta, Kamis (7-5).
"KPU melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Pada Pemilu 2004, akses publik dibuka seluas-luasnya, orang bisa menyaksikan langsung. Keterbukaan ketika itu di setiap jenjang," kata Nur Hidayat.
Saat menerima pengaduan itu, Nur Hidayat Sardini didampingi anggota Bawaslu Wahidah Suaib Wittoeng dan Wirdyaningsih. Sementara dari rombongan pengadu antara lain Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, dan Koordinator Forum Wartawan Pemilu Arjuna Al Ichsan.
Hidayat menilai Pemilu 2009 dikelola secara antipublik. KPU tidak menyemangati transparansi. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu akan melayangkan peringatan lisan dan tertulis kepada KPU. Setelah itu, pembentukan dewan kehormatan. "Terus terang saja, kami terseok-seok dalam hal ini (pembentukan dewan kehormatan). Tapi akan berupaya," kata Nur Hidayat.
KPU tidak transparan dalam kegiatan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif secara nasional. Pemantau pemilu malah diusir dari lokasi rekapitulasi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2009.
Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu sudah menyiapkan rekomendasi pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa KPU yang diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Kode Etik. "Bahkan kami menyiapkan rekomendasi pembentukan dewan kehormatan luar biasa," ujarnya. n MI/K-3