Pengaduan DPS Pilpres Melalui SMS BAWASLU 0811-9880-800

Rabu, 13 Mei 2009 , 13:38:04 WIB
Pengaduan DPS Pilpres Melalui SMS BAWASLU 0811-9880-800

Jakarta, Rabu 13 Mei 2009

 

Bawaslu Buka Layanan Pengaduan DPS Pilpres Melalui SMS

 

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Layanan Pengaduan SMS guna melayani pengaduan masyarakat yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Layanan Pengaduan SMS ini, pemilih yang namanya BELUM tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) cukup mengirim pengaduan melalui SMS dan selanjutnya SMS Centre di Bawaslu akan memprosesnya secara otomatis.

       Anggota Bawaslu yang membidangi kelompok kerja DPT, Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan, Layanan Pengaduan SMS ini diluncurkan guna mempercepat penangananan pengaduan dari pemilih yang namanya belum tercantum di DPS.  Teknologi SMS Gateway sengaja dipilih Bawaslu karena dinilai lebih mudah, murah, dan efektif dalam menangani pengaduan masyarakat seputar DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

       “Jadi, jika nanti ada pemilih yang namanya belum tercantum di DPS untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dia cukup mengirim pesan pengaduan lewat SMS ke nomor 0811-9880-800. Setelah pesan masuk, SMS Centre Bawaslu akan melakukan konfirmasi dan memandu pengirim pesan untuk melaporkan aduannya,” jelas Bambang Eka Cahya Widodo.

       Untuk mendaftarkan aduannya, pemilih bisa langsung mengirim pesan singkat atau SMS dengan format:

       DAF#NAMA#UMUR#ALAMAT#KABUPATEN/KOTA#

      Menurut Bambang Eka Cahya Widodo, pengaduan yang dikirimkan masyarakat selanjutnya akan diproses oleh SMS Centre Bawaslu. Semua SMS pengaduan seputar DPS yang masuk nantinya akan diteruskan (diforward) oleh SMS Centre Bawaslu kepada anggota Panwas Pemilu Provinsi dan Panwas Pemilu Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat asal pengirim.

       Bambang Eka Cahya Widodo mencontohkan, jika pengirim pengaduan berasal dari Surabaya Jawa Timur, maka SMS-nya akan diteruskan kepada anggota Panwas Pemillu Provinsi dan Panwas Pemilu Kota Surabaya.

       “Para anggota Panwas Pemillu Provinsi dan Panwas Pemilu Daerah nantinya yang melaporkan pengaduan masyarakat kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memperbaiki DPS yang ada.” papar Bambang.

       Anggota Bawaslu yang membidangi kelompok kerja DPT, Bambang Eka Cahya Widodo menambahkan, proses meneruskan pesan pengaduan kepada Panwas Pemilu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Guna mempercepat proses pengaduan DPS ini, Bambang mengingatkan agar masyarakat yang mengirimkan pengaduan lewat SMS mencantumkan alamat dan kota secara lengkap dan jelas serta tidak menyingkat nama kota dalam SMS-nya. Sebab, pemrosesan data aduan dan tindak lanjut dari SMS yang dikirim masyarakat salah satunya akan mengacu pada alamat kotanya.

      “Penulisan alamat dan kota secara jelas tanpa disingkat inilah yang akan menjadi acuan bagi Bawaslu untuk meneruskan pesan pengaduan masyarakat kepada Panwas Pemillu Provinsi dan Panwas Pemilu Kabupaten/Kota yang sesuai,” jelas Bambang Eka Cahya Widodo.  

Tampung Aduan Pemilu Lainnya

       Selain untuk menampung pengaduan masyarakat yang namanya belum tercantum di DPS, Layanan Pengaduan SMS dari Bawaslu ini nantinya juga akan difungsikan untuk menampung berbagai pengaduan terkait pelanggaran kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta berbagai jenis pelanggaran Pemilu lainnya.

“Jika ada berbagai jenis pelanggaran Pemilu lainnya, cukup kirimkan laporannya melalui SMS ke nomor 0811-9880-800. Bawaslu akan segera menindaklanjutinya. Karena kami punya tim khusus yang bertugas untuk itu,” tegas Bambang Eka Cahya Widodo.

Tentang Layanan Pengaduan SMS

       Layanan Pengaduan SMS merupakan layanan berbasis SMS guna melayani pengaduan masyarakat pemilih yang namanya belum tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. SMS pengaduan bisa dikirim ke nomor:

0811-9880-800

       SMS Centre Bawaslu selanjutnya akan memproses semua SMS pengaduan untuk diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Panwas Pemilu Provinsi dan Panwas Pemilu Kabupaten/Kota. Data aduan yang masuk akan diproses sesuai alur berikut ini:

1

MASYARAKAT MENGIRIM SMS

 

2

SMS MASUK KE SMS CENTRE BAWASLU

0811-9880-8002

 

 

 

3

SMS BALASAN DARI BAWASLU

   

 

4

KETIK:

DAF#NAMA#UMUR#ALAMAT#

KABUPATEN/KOTA#

 

5

SMS MASUK DAN DISIMPAN

 

6

SMS MASYARAKAT MASUK, DIPROSES DAN DITERUSKAN OTOMATIS

 

7

FORWARD KE PANWASLU PROVINSI DAN PANWASLU KABUPATEN/KOTA

 


 


 


8

PANWASLU MELAPORKAN ADUAN KE KPU KABUPATEN/KOTA

9

PERBAIKAN DAFTAR

PEMILIH SEMENTARA