Bawaslu Usulkan Dewan Kehormatan

Jum'at, 15 Mei 2009 , 02:38:27 WIB
Bawaslu Usulkan Dewan Kehormatan

Kamis, 14 May 2009

JAKARTA (SI) ? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang direncanakan akan dilakukan hari ini.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan,salah satu pertimbangan rekomendasi ini adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU.Pelanggaran itu terkait penerbitan surat edaran (SE) No 676/ KPU/IV/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam SE yang dikeluarkan 9 April itu disebutkan,bila ada surat suara tertukar antardaerah pemilihan (dapil) dan sudah terlanjur dipakai,maka surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung. Selanjutnya, perolehan suaranya akan diberikan kepada partai politik yang bersangkutan.

?Posisi hukumnya sudah jelas. Kami memastikan akan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan,? ujar Sardini di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin. Menurut dia, SE itu sengaja diterbitkan sebagai upaya untuk menutupi miss management atas ketidaksiapan dan kelalaian KPU dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menilai rekomendasi ini memang agak terlambat.?Kami akui agak terlambat, tapi tetap harus dijalankan,? tandasnya. Namun, Wahidah menolak membeberkan substansi pelanggaran yang akan diajukan Bawaslu sebagai pertimbangan untuk membentuk Dewan Kehormatan.

?       Yang pasti terkait manajemen logistik yang tidak profesional. Penjelasan selanjutnya tunggu saja besok (hari ini) di Gedung KPU,?ujarnya. Wahidah enggan memberikan nama-nama anggota KPU yang akan direkomendasikan masuk dalam persidangan kode etik nantinya. Menurut informasi yang diterima SI, empat dari tujuh anggota KPU masuk dalam rekomendasi Bawaslu tersebut. (pasti liberti)