Bawaslu akan Evaluasi MoU dengan Polri & Kejakgung

Senin, 18 Mei 2009 , 21:21:22 WIB
Bawaslu akan Evaluasi MoU dengan Polri & Kejakgung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengevaluasi nota kesepahaman bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Bawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di depan Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (18/05/2009). Menurutnya, evaluasi terhadap nota kesepahaman tersebut dilakukan karena penerapannya tidak berjalan efektif di lapangan.

?Di sejumlah daerah masih ada laporan Panwaslu tentang pelanggaran Pemilu yang ditolak polisi,? tegas Nur Hidayat Sardini.

Nur Hidayat Sardini menjelaskan, nota kesepahaman antara Kejakgung, Polri dan Bawaslu tidak berjalan efektif karena ada perbedaan penafsiran antara pemangku kepentingan terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

?Karena itu kami sedang mengevaluasi apakah Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan dan Kepolisian ini akan dilanjutkan atau tidak pada Pilpres nanti. Itu akan berkaca pada Pemilu Legislatif kemarin,? ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu telah meminta kepada Panwas Pemilu Provinsi untuk mengkaji nota kesepahaman itu secara obyektif. Sebab, di sejumlah daerah, nota kesepahaman itu berjalan efektif. Seperti di Lampung, Bali, dan Maluku. Namun di daerah lainnya nota kesepahaman itu berjalan tidak efektif dan tidak tepat. Hal itu terjadi ketika Panwas Pemilu Kabupaten/Kota diminta menunjukkan bukti kepada polisi saat melaporkan adanya pelanggaran Pemilu.

?Padahal, sesuai Pasal 183 KUHAP , Panwaslu cukup serahkan bukti permulaan atau bukti awal saja. Di sejumlah daerah bahkan Panwaslu diwajibkan untuk menghadirkan saksi-saksi. Kami kan tidak punya kewenangan untuk itu,? urai Nur Hidayat Sardini.

Upaya Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memproses laporan pelanggaran Pemilu juga terganjal sempitnya waktu yang diberikan. Sesuai undang-undang yang berlaku, Panwaslu hanya diberi waktu maksimal 5 hari. Alokasi waktu itu dinilai Bawaslu sangat sempit.

?Kami jelas tidak bisa memenuhi semua persyaratan itu,? pungkas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.