Rapat Kerja DPR Dengan Kejagung dan Kapolri

Selasa, 19 Mei 2009 , 09:20:42 WIB
Rapat Kerja DPR Dengan Kejagung dan Kapolri

Senin, 18 Mei 2009 19:23 WIB Posting by : Yuniawan W. Nugroho Anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursidan Baldan mengajukan usul agar batas waktu yang diberikan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, untuk menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran pidana pemilu diperpanjang. Pasalnya, ketentuan yang menyebutkan semua kasus pelanggaran pemilu harus sudah selesai, lima hari sebelum penghitungan hasil pemungutan suara, sangat sempit sekali. JAKARTA ? Anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursidan Baldan mengajukan usul agar batas waktu yang diberikan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, untuk menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran pidana pemilu diperpanjang. Pasalnya, ketentuan yang menyebutkan semua kasus pelanggaran pemilu harus sudah selesai, lima hari sebelum penghitungan hasil pemungutan suara, sangat sempit sekali. Hal tersebut diungkapkan Ferry, saat mendengar penjelasan dari pihak kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu di gedung DPR, Senin (18/5). Ferry mengusulkan agar dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang tenggat waktu yang diberikan UU Pemilu. "Kalau memang itu yang dikeluhkan, saya kira perlu dibentuk perppu,? ujar Ferry. Usulan tersebut, diungkapkan Ferry, setelah mendengar keluhan dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, dalam menyidik kasus pelanggaran pemilu. Menurut Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sarbini, waktu yang diberikan UU Pemilu No.10 Tahun 2008, itu sangat sempit, karena pihaknya hanya diberikan waktu hingga lima hari sebelum pengumuman hasil perhitungan pemungutan suara. Hal senada juga diungkapkan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Adiatmoko. Menurut Adiatmoko, sempitnya waktu, dan ancaman hukuman yang hanya dibawah lima tahun, sehingga pelaku tidak perlu ditahan sebelumnya, menyebabkan pihaknya sulit menuntaskan kasus tersebut. ?Saat akan ditahan, pelaku sudah melarikan diri,? ujar Adiatmoko. Pihaknya juga mempersoalkan tentang izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang ikut mencalonkan diri lagi. Ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari Presiden, bila penyidik ingin memeriksa anggota DPR, tentu menyulitkan dirinya untuk memeriksa anggota dewan itu. Demikian juga, izin dari Menteri Dalam Negeri, sebelum pihaknya memeriksa anggota DPRD, juga terasa menyulitkan dirinya. Menurutnya proses penyidikan yang kasus menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden membuat banyak kasus tidak tertangani. Tentang pentingnya izin tersebut, Ferry mengatakan, untuk izin tersebut tidak diperlukan karena saat anggota dewan itu mencalonkan diri kembali, dia adalah orang biasa, dan bukan dalam kapasitas sebagai anggota dewan. (eko) yuniawan