Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Jum'at, 22 Mei 2009 , 13:42:03 WIB
Persidangan perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah mulai digelar sejak 18 Mei 2009 yang lalu. Sebagaimana surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 838/HP.060.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Persidangan PHPU Tahun 2009, diminta kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diminta untuk mempersiapkan diri untuk kemungkinan menjadi pihak terkait dalam PHPU dimaksud.
Demi maksud tersebut, sejumlah hal mesti diperhatikan bagi segenap anggota Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pertama-tama, segenap anggota Panwaslu di kedua jenjang tersebut untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan terkait dengan seluruh dokumen terkait dengan kronologis pelanggaran yang berkaitan dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang diperiksa tersebut. Berikutnya, seluruh bukti-bukti penanganan laporan/temuan pelanggaran yang terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang disidangkan dimaksud juga mesti disiapkan.
Selain itu, salinan berita Acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang disidangkan. Diharapkan pula agar segenap anggota pengawas pemilu memperhatikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi perihal ada atau tidaknya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU sehingga merugikan hak konstitusi peserta pemilu tertentu.
Dalam pemeriksaan tersebut Panwaslu menjelaskan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi dan dapat menimbulkan kerugian yang dialami pemohon (peserta pemilu) memang mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal verband) dengan kesalahan angka dalam penjumlahan penghitungan suara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pula, hasil pemeriksaan dan klarifikasi tentang ada atau tidaknya pelanggaran Pemilu yang mengharuskan pembatalan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan pelanggaran tersebut mempunyai yang hubungan sebab akibat atau hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak konstitusi peserta Pemilu tertentu dan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Yang tak kalah pentingnya adalah agar Panwaslu diminta menyiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan permohonan PHPU secara lengkap dan sesuai jenjang. Bukti-Bukti yang mesti disiapkan, adalah:
(a) Berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di TPS;
(b) Berita acara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari PPS;
(c) Berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari PPK;
(d) Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU Kabupaten/Kota;
(e) Berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota;
(f) Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi;
(g) Berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi;
(h) Berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU;
(i) Berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara secara nasional anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU;
(j) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
(k) Dokumen-dokumen tertulis lainnya yang relevan dan akurat.
Pada bagian akhir, agar segenap anggota Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota agar memerankan diri secara tepat, akurat, dan tidak perlu terlalu menjelaskan keterangan yang sudah menjadi pengetahuan umum (notire faiten) dan pengetahuan hakim sendiri (curia novit ius).
Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.