Sekelumit Penjelasan Surat KPU No.676 dan 684/KPU/IV/2009:

Jum'at, 22 Mei 2009 , 13:44:31 WIB
Sekelumit Penjelasan Surat KPU No.676 dan 684/KPU/IV/2009:

Sekelumit Penjelasan Surat KPU No. 676 dan 684/KPU/IV/2009:

Benarkah Ranah Putusan Administrasi Negara ?

 

Pada banyak kesempatan saya sering mendapati pertanyaan baik dari media massa, peserta pemilu, pemantau, peserta pemilu, kalangan DPR RI, maupun pengamat pemilu, terkait dengan kasus tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (Dapil) dalam pemungutan suara 9 April 2009 yang lalu, sehingga Bawaslu memajukannya ke penyidik polri namun akhirnya tidak diterima? Apakah surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 adalah termasuk dalam kategori Putusan Adminitrasi Negara seperti yang pada akhirnya dikemukakan oleh Mabes Polri, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek tindak pidana Pemilu (seperti pendapat Bawaslu) ?

Demi menjawab pertanyaan tersebut, di bawah ini saya hadirkan kembali rangkuman deskripsi kajian hukum yang telah disusun oleh staf ahli di Bawaslu. Rangkuman ini pernah kami terbitkan dalam bentuk naskah press release kami beberapa waktu yang lalu.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (periksa pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986).

 

Unsur-unsur dalam pasal ini adalah:

a.      Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

KPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang teknis pembentukannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, UU memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat keputuan yang bersifat pengaturan (regeling) dan putusan (beshicking) yang bersifat individual, konket, dan final. Dengan demikian, KPU termasuk kategori Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

 

b.      Tindakan hukum bersifat konkret, individual, dan final.

Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009, khususnya menyangkut isi yang dipersoalkan oleh Bawaslu, yaitu:  (1). Apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil) dan sudah terlanjur digunakan, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung; dan (2). Penghitungan surat suara sebagaimana dimaksud dalam angka (1), perolehan suaranya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan”, tidak bersifat konkret, individual, dan final, dengan alasan sebagai berikut:

1)      Konkret   

Maksudnya, objek yang diputuskan dalam keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu atau ditentukan.

Dalam hal ini, surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan (dapil) yang sudah terlanjur digunakan sebagaimana disebut dalam surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 tersebut tidak jelas: apakah yang dimaksud surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi atau surat suara DPRD kab/kota.

 

 

 

2)      Individual

Maksudnya, keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak ditujukan untuk umum, melainkan harus ditujukan dan berakibat hukum terhadap seseorang atau badan hukum tertentu dengan adresat yang jelas.

Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 tersebut tidak ditujukan dan tidak berakibat hukum terhadap seseorang atau badan hukum tertentu, juga tidak jelas “apa” atau “di mana” adresat objek yang dituju. Dalam hal ini, surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 tidak menunjuk secara tegas surat suara yang digunakan oleh “pemilih siapa” dan di mana alamat atau daerah pemilihan “pemilih tersebut” yang dinyatakan sah dan yang dapat dihitung. Artinya, Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 itu ditujukan kepada umum (pemilih) yang “apabila” terlanjur menggunakan surat suara tertukar antar daerah pemilihan.  

 

3)      Final

Maksudnya, keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pihak mana pun.

Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 menjadi tidak bersifat final karena pada 10 April 2008, KPU kembali menerbitkan Surat No. 684/KPU/IV/2009 yang menyatakan (menegaskan), “surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan di TPS sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 dinyatakan sah dan dapat dihitung apabila disetujui oleh Pimpinan Partai Politik dan Pengawas Pemilu setempat.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami berpendapat bahwa Surat KPU No. 676/KPU/IV/2009 bukan merupakan Keputusan Adminitrasi Negara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara.

Demikian agar menjadikan maklum adanya.