Bawaslu: Sarankan KPU Tidak Salah Pilih Rekanan

Senin, 25 Mei 2009 , 18:01:00 WIB
Bawaslu: Sarankan KPU Tidak Salah Pilih Rekanan

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kurang 44 (empat puluh empat) hari lagi. Bagi pengawas pemilu, setiap tahapan mesti diawasi secara optimal, termasuk tahapan yang cukup krusial: Pengadaan perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya. Soalnya dalam pemilu legislatif yang lalu, kinerja penyelenggara pemilu dalam tahapan ini cukup tidak favourable.

Bagi masyarakat, dengan disiarkannya informasi ini, agar sedapatnya mendapat perhatian serta dalam rangka mengundang keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Tentu agar pemilu berjalan secara sukses sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Bersama dengan Independent Monitoring Organization (IMO), Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan penyedia logistik yang dimenangkan KPU dalam Pemilu Legislatif kemarin. Sebab sebagian di antara perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender di KPU yang lalu, ternyata dapat dikualifikasi sebagai “bermasalah”. Mereka dinilai tidak mampu menyediakan logistik Pemilu sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Agar itu tak terulang, sebaiknya KPU tidak melibatkan perusahaan bermasalah. Mereka tidak perlu disertakan sebagai rekanan pengadaan logistik pemilu presiden dan wakil presiden. Penting pula agar KPU konsisten terhadap peraturan yang dibuat khususnya dalam hal pengadaan logistik Pemilu. Untuk itulah, akses informasi terhadap dokumen lelang harus dibuka seluas-luasnya kepada khalayak.

Di samping itu, segera pula kelak penetapan daftar pemilih diperiksa sehingga terdapat kejelasan basis pengadaan surat suara. Ini semua guna menjamin tidak adanya kebocoran surat suara, maka pengamanan tempat pencetakan juga harus dibuat memadai. Ada penilaian bahwa pemilu legislatif yang lalu pengamanan surat suara kurang memadai. Hal seperti itu tidak boleh terjadi dalam pengadaan logistik Pilpres nanti.

Berdasarkan evaluasi pendahuluan dari Bawaslu bekerjasama dengan IMO, pelaksanaan tender pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009 lalu menyisakan sejumlah masalah mulai dari proses pelelangan, produksi, pengiriman, serta distribusi.

Dari aspek pelelangan diketahui, adanya perubahan DPT yang membuat basis pelelangan bermasalah terkait data mana yang akan digunakan oleh KPU. Sebelumnya terdapat 2 versi SK. Berdasarkan temuan Bawaslu, kualitas dan kuantitas surat suara tidak sesuai. Di berbagai wilayah juga diketahui ada surat suara yang rusak dan jumlahnya kurang. Jenis kerusakan surat suara ini juga beragam. Kualitas surat suara yang tidak memadai ini disebabkan pencetakannya disub-kontrakkan. Lalu diketahui juga kapasitas mesin yang digunakan tidak sebanding dengan beban yang harus diproduksi.

Demi mencegah adanya keterlambatan pengiriman logistik Pemilu, KPU disarankan untuk melakukan tender pengadaan logistik Pilpres ke perusahaan yang disesuaikan dengan zona distribusinya. Dari sisi pengiriman, Bawaslu dan IMO menemukan adanya keterlambatan distribusi logistik dari perusahaan ke kabupaten/kota.

Sesuai prinsipnya, distribusii logistik Pemilu harus memenuhi unsur tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran. Namun dalam Pemilu Legislatif lalu, diketahui adanya: (1) Keterlambatan distribusi dari kab/kota ke struktur di bawahnya (PPK, PPS); (2) Adanya surat suara yang tertukar; (3) KPU dinilai terlalu permisif kepada perusahaan dalam hal waktu distribusi. Dalam Pemilu Legislatif lalu terjadi 2 kali revisi yakni: Dari H-30 menjadi H-21 dan H-15.

Demikianlah.