Selamat atas pelantikan Pejabat Eselon IV di lingkungan Sekretariat Bawaslu
Senin, 25 Mei 2009 , 12:00:17 WIB

Senin, 25 Mei 2009 Pukul 10.00 WIB Ketua Bawaslu berkenan melantik Pejabat Eselon IV di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Mereka yang dilantik adalah: Drs. Ari Susanto sebagai Kasubbag Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Bagian Umum; Drs. Johnly Pedro Merentek sebagai Kasubbag Wilayah II pada Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu; Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja, SH, MH sebagai Kasubbag Partisipasi Masyarakat pada Bagian Hukum, Humas dan Parmas; dan Feizal Rachman, S.Sos. M.Si sebagai Kasubbag Wilayah III pada Bagian Tatalaksana Pengawasan Pemilu. Dalam pidato sambutannya, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan sirkulasi adalah hal yang biasa terjadi pada sebuah lembaga. Penataan staf baru di Bawaslu semata-mata berorientasi pada peningkatan kerja dan berpihak pada kompetensi. Bawaslu bukan lembaga yang mempunyai kewenangan secara sendiri dalam menentukan SDM sehingga lembaga lain selaku penyedia SDM juga sangat menentukan dalam formasi ini. Penataan staf yang baru ini harus memastikan bahwa tenaga yang ditempatkan benar-benar memenuhi kualifikasi sebaik-baiknya. Sebagai lembaga baru Bawaslu ingin dalam penataan organisasinya berbasis pada fungsi administrasi dan fasilitasi seperti disebut dalam UU No. 22 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2009 dan Peraturan Bawaslu No. 03 Tahun 2008. Ketua Bawaslu berharap agar pejabat yang baru dilantik bisa memenuhi target yang telah ditetapkan, karena Bawaslu adalah lembaga yang berbasis pada terpenuhinya target kinerja pada setiap lini & level. Bawaslu ingin pegawai/staf yang ada didorong untuk bisa berorientasi pada pencapaian target kinerja tersebut. Pencapaian target kinerja harus dilakukan sesuai prinsip Cepat, Tepat dan Produktif. Cepat, karena keharusan dalam menyelesaikan masalah dibatasi waktu (perintah UU 10/2008 dan UU no. 42/2008. Tepat, secara tepat setiap pejabat/staf bisa secara tepat menggunakan kewenangan yang ada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Produktif, Bawaslu adalah lembaga pengaduan sehingga harus produktif dalam menindaklajuti laporan yang diterima, termasuk juga supervisi dalam pengawasan pemilu di daerah. Selamat *****
(Dio)