
Yth Ka & Anggota Panwaslu Provinsi: kami baru saja mengirim fax Surat No. 372/Bawaslu/V/2009; isinya tegaskan bahwa setiap anggota pengawas pemilu setiap jenjang tidak boleh hadir sebagai saksi kecuali mendapat perintah dari Bawaslu.
Saya minta surat tersebut diteruskan ke Panwaslu sampai ke PPL. Kita satu komando. Salam Awas: NHS! Tks