Bawaslu Laporkan SBY ke Mabes Polri

Senin, 08 Juni 2009 , 09:44:41 WIB
Bawaslu Laporkan SBY ke Mabes Polri
Media: Vivanews Tanggal: Minggu, 7 Juni 2009, 14:30 WIB

Acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono dianggap kampanye diluar jadwal.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan tim kampanye SBY-Boediono ke Markas Besar Polri, Sabtu 6 Juni 2009 malam.

Tim Kampanye SBY-Boediono diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.

"Kami melaporkan Tim Kampanye SBY-Boediono dan Capres SBY murni untuk menegakkan aturan hukum pemilu untuk mendukung proses pemilu yang jujur, adil dan bermartabat," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu 7 Juni 2009. Laporan ke Mabes Polri disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini didampingi dua orang anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 dan dicatat dengan Nomor Surat TBL/ 03/ VI /2009/Gakumdu. Dijelaskan Nur Hidayat, acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono dapat digolongkan sebagai kampanye. Acara itu dilaksanakan pada 30 Mei 2009 di Pekan Raya Jakarta yang disiarkan penuh oleh TVRI dan Metro TV. Padahal, tambah dia, tahap kampanye baru dimulai pada 2 Juni 2009.

"Bawaslu menilai tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal, seperti yang diatur Pasal 213 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," tambah dia.

Acara Silaturahmi Nasional, kata Nur Hidayat, dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Bawaslu, dalam kegiatan tersebut, Capres SBY dan Cawapres Boediono menyampaikan visi, misi, dan program mereka.

Selain itu, dalam acara itu juga terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon. "Penyiaran pidato SBY secara utuh oleh TVRI dan sebagian oleh Metro TV secara luas kepada publik juga merupakan bukti yang memperkuat kegiatan silaturahmi tersebut merupakan kegiatan kampanye, yakni kampanye dalam bentuk penyiaran melalui radio dan/atau televisi," tambah dia.