Kampanye di Luar Jadwal, SBY Dilaporkan ke Mabes Polri
Senin, 08 Juni 2009 , 09:53:11 WIB
Media: Okenews.com Tanggal: Minggu, 7 Juni 2009 - 15:31 wib
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan tim kampanye SBY- Boediono dan Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Markas Besar Polri.
Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini mengatakan, Bawaslu telah melaporkan tim sukses pasangan ini ke Mabes Polri, Sabtu kemarin. "Ya, karena diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal," katanya dalam jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu(7/6/2009).
Langkah ini dilakukan, karena penetapan calon oleh KPU pada tanggal 29 Mei 2009 dan tahapan kampanye baru dimulai 2 Juni lalu. Laporan yang diajukan Bawaslu, lanjut Hidayat, terkait dengan acara silaturahim nasional koalisi parpol pendukung SBY-Boediono pada 30 Mei 2009 di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang disiarkan penuh oleh sejumlah televisi swasta seperti Metro TV dan TVRI.
Bawalu menilai, tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam pasal 213 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Laporan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu didampingi dua anggota Wahidah Sueb dan Wirdianingsih ke Mabes Polri dengan laporan TBL/03/VI/2009/Gakumdu.
Menurut Bawaslu, acara tersebut termasuk dalam kategori kampanye dalam bentuk kegiatan lain. Kegiatan lain yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah deklarasi atau konsesi pasangan capres, di mana dalam kegiatan tersebut capres SBY menyampaikan visi, misi, dan program bahkan ada alat peraga dari pasangan calon tersebut.
Bawalu juga telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), General Manager Berita Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Pemred Metro TV, serta Komisaris Trans 7. "Bawaslu juga sudah menyampaikan undangan kepada ketua tim nasional pasangan capres SBY-Boediono, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Nur Hidayat.
Dia menambahkan, Bawasklu menyampaikan 18 bukti kepada penyidik Polri yaitu dua keping VCD berita TVRI dan Metro TV dari KPI, surat teguran dari KPI kepada Metro TV dan TVRI, berita acara klarifikasi dari KPI, Metro TV, dan TVRI, dua surat undangan klarifikasi kepada ketua tim kampanye pasangan capres SBY-Boediono serta surat laporan dugaan pelanggaran dari Sigma Indonesia.
Selain melaporkan SBY dan ketua tim pelaksana kampanye Hatta Rajasa, Bawaslu juga menyantumkan Direktur Program Lembaga Pemberitaan Publik TVRI dan Pemred Metro TV sebagai pihak yang diduga turut serta dalam dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal. (ram)