Langgar Jadwal Kampanye, SBY Dilaporkan ke Mabes Polri

Senin, 08 Juni 2009 , 09:27:17 WIB
Langgar Jadwal Kampanye, SBY Dilaporkan ke Mabes Polri
Media: Detik.com Tanggal: Minggu, 07/06/2009 15:59 WIB

Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tim kampanye SBY-Boediono dilaporkan ke Mabes Polri. SBY diduga melanggar jadwal kampanye. Laporan dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, Bawaslu melaporkan SBY ke Mabes Polri pada Sabtu (6/6/2009) kemarin malam. Laporan dilakukan Nur Hidayat Sardini didampingi dua orang anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih.

SBY dilaporkan melakukan pelanggar jadwal kampanye terkait acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009. Dalam acara itu SBY menyampaikan visi dan misi sebagai capres. Acara disiarkan secara utuh oleh TVRI dan disiarkan sebagian oleh MetroTV.

"Tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal, seperti yang diatur Pasal 213 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Nur Hidayat Sardini dalam jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (7/6/2009).

Dalam laporan itu, Bawaslu juga menyerahkan 10 bukti pelanggaran SBY. Bukti itu berupa 2 keping VCD yang berisi rekaman acara SBY tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Diserahkan pula surat teguran KPI, 2 surat undangan klarifikasi untuk tim sukses SBY-Boediono. Tim SBY-Boediono tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

( nal / iy )