Bawaslu Diminta Desak KPU Umumkan Hasil Pemilu

Jum'at, 12 Juni 2009 , 23:39:29 WIB
Bawaslu Diminta Desak KPU Umumkan Hasil Pemilu
Media: kapanlagi.com Tanggal: Kamis 11, juni 2009

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI, Sayuti Asyathri minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu Legislatif 2009.

"Sampai saat ini hasil pemilu legislatif terutama perhitungan suara di tempat pemilihan suara (TPS) belum diumumkan," katanya pada rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu. Menurut dia, Bawaslu harus bersikap atas kinerja KPU, karena selama ini masih banyak permasalahan pemilu legislatif belum selesai.

Bawaslu, kata dia, sebaiknya melaporkan terlebih dulu hasil evaluasi pelaksanaan pemilu legislatif lalu, sebelum membicarakan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilakukan pada Juli mendatang, "Kita jangan membicarakan masalah anggaran dan pengawasan Pilpres, sebelum Bawaslu menjelaskan legalitas dari hasil Pemilu 2009," kata Sayuti.

Hal yang sama disampaikan anggota komisi II lainnya dari F-PDIP Fachrudin yang mengatakan pemilu legislatif lalu penuh dengan kecurangan-kecurangan. Setiap TPS, Ketua KPPS memiliki berita acara lebih dari satu.

"Dimana berita acara yang dipakai sisanya kan tidak pernah kita lihat. Itu semua dipakai, tetapi penghitungan berita acara dikerjakan di tempat yang lain, disesuaikan dengan selera penguasa hasil pemilu saat itu," katanya.

Masalah ini, tambah dia, tak pernah dibicarakan dan secara keseluruhan dia melihat hasil pemilu tidak benar dan harus dibicarakan secara tuntas. "Jadi hasil perhitungan suara ini harus tuntas sebelum Pilpres nanti," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, masalah ini memang tetap menjadi perhatian pihaknya, dan berupaya pengawasan dalam masalah DPS, DPT, kampanye, penyontrengan hingga perhitungan suara.

Bahkan, kata dia, Bawaslu dalam Pilpres nanti perlu mengusulkan di antaranya revisi Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2009 tentang kampanye yang menyangkut pasal 5 perlu di hapus.

"Unsur kegiatan kampanye dinilai mempersempit pengaturan kampanye," katanya. Selain itu perlu adanya pengaturan kampanye di luar negeri yang dilakukan pejabat negara, struktural, fungsional. (kpl/dar)