Hukum untuk semuS

Jum'at, 12 Juni 2009 , 23:08:17 WIB
Hukum untuk semuS

Media: Solo Pos

Tanggal: 11 Juni 2009 | 12:57

Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan calon presiden (Capres) Susilo Bambang Yudhoyono dan tim kampanye SBY-Boediono ke Mabes Polri karena melakukan pelanggaran jadwal kampanye, semoga tidak berhenti sebatas retorika di media massa.

Kita semua berharap, hukum berlaku untuk semua. Sehingga, kasus itu bisa segera diselesaikan tuntas, sampai berkekuatan hukum tetap.

Seperti kita ketahui, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melaporkan SBY dan tim kampanyenya pada Sabtu malam pekan lalu. SBY dilaporkan melakukan pelanggaran jadwal kampanye terkait acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Sabtu (30/5).

Dalam acara itu, SBY menyampaikan visi dan misi sebagai Capres. Acara disiarkan secara utuh oleh TVRI dan sebagian oleh MetroTV. ?Tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal, seperti yang diatur Pasal 213 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,? kata Nur Hidayat Sardini.

Mabes Polri sendiri memastikan penyidik menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Capres SBY-Boediono tersebut. ?Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tiga pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, penyidik akan menindaklanjuti,? ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jakarta, Senin awal pekan ini.

Sekali lagi, kami berharap bahwa pengusutan kasus pelanggaran kampanye tersebut bisa segera diselesaikan. Terlebih lagi Pilpres kini tinggal menghitung hari. Jangan sampai ada ganjalan, persoalan, terlebih lagi dampak yang muncul akibat ketidaksigapan aparat hukum dalam menuntaskan kasus itu. Semoga laporan Bawaslu bisa kelar sebelum Pilpres.

Kita semua tentu berkeinginan agar pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan tertib, aman, lancar tidak ada satu pun hal yang menyebabkan timbulnya pertentangan, digugat keabsahannya akibat cacat hukum, misalnya. Karena jika itu terjadi, rakyatlah yang akan dirugikan baik secara moral maupun material, rugi tenaga, rugi waktu dan mungkin secara finansial.

Kita mestinya dapat belajar dari pengalaman beragam peristiwa penanganan hukum sebelumnya. Seperti kita ketahui, begitu banyak persoalan hukum yang berkait dengan pelaksanaan Pemilu legislatif silam yang hingga kini belum tuntas, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Pilpres.

Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) dan Kabupaten Yakuhimo, Papua, untuk menggelar pemungutan suara dan penghitungan ulang Pemilu legislatif. Persoalan seperti ini tentunya sedikit banyak akan mengganggu proses Pemilu secara keseluruhan.

Terkait dengan hal itulah, selain aparat hukum harus sigap, tangkas, cermat dan bertindak cepat, hendaknya mereka juga berlaku adil dan tidak pandang bulu. Sekalipun yang dilaporkan saat ini sedang menjabat Presiden, penegak hukum jangan ragu-ragu untuk menegakkan kebenaran demi kepentingan dan rasa keadilan masyarakat.

Seperti sering disampaikan sejumlah pakar, dalam menjalankan tugas, para penegak hukum selayaknya menerapkan paradigma penegakan hukum yang progresif, seperti digagas Satjipto Rahardjo. Penegakan hukum yang progresif adalah penegakan hukum yang dibangun atas asumsi bahwa hukum dibuat bukanlah untuk hukum, tetapi hukum dibuat untuk masyarakat. Penegakan hukum progresif menempatkan keadilan dan kebenaran di atas peraturan atau undang-undang.