Jawaban atas pertanyaan Sdr. Agung
Minggu, 21 Juni 2009 , 20:59:59 WIBSalam Awas !
Tanya:
Pak Ketua dan Anggota Bawaslu; Selamat dan sukses kepada seluruh jajaran Bawaslu yang telah bekerja dengan baik dalam Pemilu Legislatif yang lalu, biarpun masih dijumpai hambatan. Saya percaya Bawaslu dan Jajaran telah bekerja secara optimal.
Kasus-kasus money politics banyak diungkap, keputusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sudah dilaksanakan dan sudah dieksekusi sebagaimana ketentuan. Namun demikian masih didengar adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana maupun kuasa hukumnya, dalam Undang Undang sudah jelas dinyatakan tidak ada upaya hukum lain, keputusan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi sudah bersifat final dan mengikat. Kenyatakan permohonan PK masih juga diterima oleh lembaga peradilan biarpun tidak ditemukan adanya kesalahan dalam prosedur acara peradilan.
Sehubungan dengan hal tersebut mohon dengan hormat Bawaslu untuk mendesak Mahkamah Agung menolak dengan tegas dan segera atas upaya PK dari terpidana maupun oleh kuasa hukumnya, sebagaimana dinyatakan oleh Undang Undang. Terima kasih atas perkenannya.
Jawab:
Kami akan koordinasikan dengan Mahkamah Agung perihal yang Saudara sampaikan. Terima kasih atas apresiasi yang Saudara sampaikan.