Jawaban atas pertanyaan sdr. Dedie
Senin, 29 Juni 2009 , 21:45:08 WIBTanya: Pak, apakah Lembaga Negara boleh menyelenggarakan kegiatan Paparan Visi dan Misi Capres sesuai bidang kerja masing-masing. Misalnya Badan Pemeriksa keuangan mengundang ke 3 Capres memaparkan Visi dan Misi mengenai Pengelolaan Keuangan negara.
Terimakasih
Dedie
Jawab:
Yth Sdr. Dedie
(1) Silahkan Anda lihat Pasal 41 Ayat (2) huruf b dan e, Pasal 41 ayat 3, Pasal 216 dan 217 , UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terimakasih