Jawaban atas pertanyaan sdr. Dedie

Senin, 29 Juni 2009 , 21:45:08 WIB
Jawaban atas pertanyaan sdr. Dedie

Tanya: Pak, apakah Lembaga Negara boleh menyelenggarakan kegiatan Paparan Visi dan Misi Capres sesuai bidang kerja masing-masing. Misalnya Badan Pemeriksa keuangan mengundang ke 3 Capres memaparkan Visi dan Misi mengenai Pengelolaan Keuangan negara.

Terimakasih

Dedie

Jawab:

Yth Sdr. Dedie

(1) Silahkan Anda lihat Pasal 41 Ayat (2)  huruf  b dan e, Pasal 41 ayat 3, Pasal 216 dan 217 , UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum   Presiden dan Wakil Presiden. Terimakasih