Pers Release Bawaslu, Kamis 2 Juli 2009 di Hotel Sahid Jakarta

Kamis, 02 Juli 2009 , 18:00:30 WIB
Pers Release Bawaslu, Kamis 2 Juli 2009 di Hotel Sahid Jakarta

PERSIAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DARI BAWASLU DAN PENGAWAS PEMILU

I. Jumlah

? TPS 451.182, PPL 76.749=5,878 (1 PPL awasi 6 TPS).

II. Tugas, Wewenang, dan K PPL

? Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2007 Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009 ttg Pungut dan Hitung:

1. Sebelum Pelaksanaan Pemberian Suara ? Mengawasi perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya ? Persiapan pemungutan suara meliputi: persiapan TPS, pengumuman DPT dan DPT Tambahan, serta nama pasangan calon di TPS ? Penyerahan salinan DPT dan DPT Tambahan kepada saksi yang hadir ? Mengawasi pra pelaksanaan pemberian suara, meliputi: pembukaan kotak suara, memastikan seluruh isi kotak suara untuk  dikeluarkan ?Mengawasi penghitungan jumlah dan jenis dokumen dan peralatan pemberian suara ?Mengawasi pemeriksaan keadaan seluruh surat suara, serta memastikan bahwa KPPS menandatangani surat suara yang akan dipergunakan pemilih. ?Mengawasi pemeriksaan penyerahan surat mandat saksi pasangan calon kepada KPPS ? Mengawasi pemeriksanaan persiapan akhir pungut suara, rapat pungut suara, pengucapan sumpah janji KPPS, dan penjelasan kepada pemilih ttg tata cara pungut suara, serta pelaksanaan pemberian suara di TPS

2. Selama Pelaksanaan Pemberian Suara ? Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS ? Memastikan KPPS memberi pengganti surat suara yang rusak kepada pemilih hanya satu kali ? Memastikan KPPS memberi tanda khusus/tinta kepada pemilih yang telah memberikan suara ? Memastikan pemilih yang berhalangan fisik dapat gunakan hak pilihnya ? Memastikan setiap orang yang memberikan suara di TPS adalah orang yang berhak memilih dan terdaftar dalam DPT/DPT Tambahan ? Memastikan setiap orang memberi suaranya tidak lebih dari satu kali. 3. Pasca Pelaksanaan Pemberian Suara ? Memastikan jumlah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sesuai dg DPT/DPT Tambahan, yang tidak terpakai, yang dikebalikan pemilih karena cacat/salah dalam berikan suara, sisa surat suara cadangan. ? Memastikan penggunaan surat suara cadangan dibuatkan BA ? Mengawasi dan memastikan bahwa KPPS menyatakan suatu sahnya surat suara bila memenuhi ps. 135 UU No 42/08 ? Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS serta yang ditempelkan di sekretariat PPS (C1 PPWP, C2 PPWP, dan C2 Plano) ? Mengawasi pergerakan surat suara dari TPS ke PPK ? Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS guna ditindaklanjuti ? Merekomendasikan kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan ttg adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai peraturan UU.

III. Kerangka Fokus Pengawasan dan Pemantauan Pilpres 2009

1. KPPS tidak memberi Formulir Model C1 di sekurang-kurangnya di 7 provinsi, 49 kab/kota. 2. Pemilu itu sebenarnya adalah kepastian dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Karena itu, seyogyanya Form C1 hendaknya diumumkan secara luas di setiap TPS dan sekretariat PPS 3. Melihat tugas, wewenang, dan kewajiban PPL, perbandingannya adalah 1: 6 TPS.

IV. Pengawasan Pungut dan Hitung Suara di TPS

1. Status sebagai Mitra PPL 2. Diterjunkan di 33 provinsi, 130 kabupaten/kota, 6.500 TPS dengan melibatkan 6.500 orang relawan Mitra PPL. 3. Lembaga-lembaga yang dilibatkan 12 lembaga pemantau dan ormas:

a. PPA GMNI (14 kab/kota) b. IPC (16 kab/kota) c. TEPI (9 kab/kota) d. KIPP  (14 kab/kota) e. PB HMI  (15 kab/kota) f. Gabungan 11 Lembaga LSM/pemantau  (5 kab/kota) g. MASIKA ICMI  (16 kab/kota) h. Pattiro  (9 kab/kota) i. PB PMII  (16 kab/kota) j. Pemuda Muhammadiyah  (16 kab/kota) k. the Migrant Care  di Malaysia, Singapore, dan Hongkong.

4. Diterjunkan di 33 provinsi, 130 kabupaten/kota, 6.500 TPS dengan melibatkan 6500 orang relawan Mitra PPL

5. Setiap kab/kota diterjunkan 50 Mitra PPL di 50 TPS, dengan pertimbangan “TPS Berpotensi Rawan” pelanggaran:

a. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, Pemilu Legislatif 2009, serta kajian prediksi Pilpres b. Alasan geografis (central, periferal, semi-periferal) c. Kriminogen, rawan konflik, data keamanan. d. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK? 722 kasus yang diajukan - Yang dikabulkan 66 kasus, ditolak 444 - 107 DPD, dan 615 parpol - Di 27 provinsi, dan 211 kab/kota - 152 tidak diterima, 17 ditarik kembali, 4 penghitungan suara ulang, 3 pemungutan suara ulang, 1 membenarkan perolehan suara, 18 putusan PT (ps 205), 17 putusan sela.

V. Yang penting pula adalah keterlibatan masyarakat dalam ikut mengawasi pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi, serta pergerakan suarat surara dari TPS ke PPK serta ke KPU kab/kota.

Jakarta, 2 Juli 2009

Nur Hidayat Sardini