Sambutan ? Instruksi Bawaslu kepada Panwaslu menghadapi Pilpres 8 Juli 2009

Selasa, 07 Juli 2009 , 18:29:37 WIB
Sambutan ? Instruksi Bawaslu kepada Panwaslu menghadapi Pilpres 8 Juli 2009

Assalaamu’alaikum Wr. Wb., salam sejahtera bagi kita semua.

Para Pengawas Pemilu, KPU dan jajarannya, pasangan calon dan tim kampanye serta calon pemilih yang kami hormati Pada 8 Juli 2009, akan digelar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden//. Gunakan hak pilih Anda sebaik mungkin dan terus awasi tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Seperti telah diketahui bersama, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kali ini masih menyisakan sejumlah masalah terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Atas dasar itulah, Badan Pengawas Pemilu, merasa perlu mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilpres kali ini, untuk mengawasi sejumlah hal, sbb: 1. Pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dari satu kali atau pemilih ganda 2. Pemilih yang tidak memenuhi persyaratan namun tercantum dalam DPT. 3. Pemilih fiktif

Diperbolehkannya warga masyarakat ikut mencontreng meski tidak terdaftar dalam DPT dengan cara cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, berpeluang pula menimbulkan permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, kami mengajak kepada semua pihak untuk mengawasi dan mencermati sejumlah hal:

1. Terbukanya peluang dalam rangka memobilisasi pembuatan KTP dan Kartu Keluarga secara mendadak. 2. Terbukanya peluang adanya KTP serta Kartu Keluarga ganda, mengingat masih kerap kita dapati adanya warga masyarakat yang memiliki KTP lebih dari satu. 3. Terbukanya peluang bagi adanya KTP dan Kartu Keluarga palsu.

Para Pengawas Pemilu Lapangan dan calon pemilih yang kami hormati

Kami menengarai pula, bahwa masalah-masalah yang berpotensi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilpres besok adalah:

1. Potensi pemilih yang hanya memiliki KTP tanpa Kartu Keluarga namun mereka memaksakan diri untuk tetap menggunakan hak pilihnya. 2. Potensi pemilih memberikan suara lebih dari satu kali. 3. Peluang kurangnya tersedianya surat suara di TPS. 4. Mengingat waktu yang terbatas sementara rentang kendali sedemikian jauh, berakibat pada kurang-optimalnya sosialisasi kepada KPPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, Peserta Pemilu, saksi pasangan calon dan masyarakat pemilih.

Para Pengawas Pemilu di seluruh tanah air, Terkait peluang munculnya sejumlah masalah tadi, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk : 1. Mengawasi Pengumuman DPT/DPT Tambahan di masing-masing TPS 2. Mengawasi Penyerahan Salinan DPT/DPT Tambahan oleh KPPS kepada Saksi pasangan calon dan Pengawas Pemilu Lapangan 3. Mengawasi kewajiban KPPS menyerahkan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi Pasangan Calon 4. Mengawasi kewajiban PPS untuk mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Sekretariat PPS 5. Pastikan pula bahwa para anggota Pengawas Pemilu Lapangan mendapatkan salinan dokumen tersebut. 6. Mengawasi pergerakan surat suara dari TPS ke PPK

Kami perlu ingatkan juga, jika KPPS tidak menyerahkan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, maka Pengawas Pemilu Lapangan harus segera memproses laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada Kepolisian setempat, pada hari yang sama.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses laporan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menyiapkan contoh format Kajian Laporan Pelanggaran yang bisa dijadikan acuan untuk meneruskan laporan pelanggaran kepada Kepolisian setempat.

Pastikan juga, Panitia Pemungutan Suara atau PPS mengumumkan salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di tempat umum yang mudah dilihat masyarakat.

Kami ingin ingatkan bahwa pada Pemilu Pilpres kali ini, kita semua wajib menutup peluang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam lingkup politik uang, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, dana kampanye, dan manipulasi suara. Namun bila sudah terjadi di lapangan, segera saja laporkan ke instansi yang berwenang.

Para anggota Pengawas Pemilu.

Kami ingin sampaikan beberapa hal, sbb: 1. Terus lakukan pengawasan seketat mungkin, bertindaklah secara cepat, tepat, dan cermat. Konsultasikan kepada Pengawas Pemilu di lapangan bila menemui kendala-kendala yang berarti. Anda punya kewajiban pula untuk melakukan supervise kepada jajaran Pengawas di bawahnya. Pesan kami, sebagai Pengawas Pemilu Anda harus bertindak netral, independen, dan imparsial. 2. Dalam kaitan dengan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, kami telah menerjunkan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) dari 19 LSM Pemantau dan Ormas diterjunkan di 139 wilayah, termasuk 4 negara, sebanyak 6.500 relawan Mitra PPL. 3. Ke-6.500 Mitra PPL berasal dari KIPP, IPC, KRHN, HMI, Masika ICMI, PPA GMNI, PMII, Pemuda Muhammadiyah, TEPI, Migrant Care, CETRO, SPD, PATTIRO, 4. Mengingat pentingnya pelaksanaan pemungutan suara dan dinamisnya perkembangan yang terjadi di lapangan, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan tetap menjaga validitas data dan informasi yang disampaikan.

5. Sampaikan juga laporan perkembangan terkini terkait pengawasan pemungutan dan perhitungan suara melalui hotline 24 Jam Bawaslu di No: 0807-1880-800. Atau sampaikan laporan Anda melalui SMS ke nomor: 0811-9880-800.

6. Saya ulangi, sampaikan laporan Anda melalui hotline 24 Jam Bawaslu di No: 0807-1880-800. Atau melalui SMS ke nomor: 0811-988-0800. Petugas piket kami akan siap menerima laporan Anda. 7. Atau ke Panwaslu-Panwaslu di tempat anda.

Para petugas Pengawas Pemilu Lapangan yang kami hormati. Instruksi ini kami sampaikan untuk segera dilaksanakan. Cegah dan Awasi Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Salam Awas! Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.