Tanggapan atas uneg-uneg Sdr. Sunyono Atmodjo

Selasa, 07 Juli 2009 , 23:03:28 WIB
Tanggapan atas uneg-uneg Sdr. Sunyono Atmodjo

Sebagai seorang Guru yang awam tentang Pemilu, ijinkanlah saya menyampaikan uneg-uneg saya berikut. Sejak awal saya mengikuti kegiatan Pemilu, saya menjadi bingung kenapa KPU/PPK/PPS/KPPS senantiasa jadi sosok yang “tersalahkan”, sedangkan Bawaslu/Panwaslu/PPL adalah sosok yang superior.

KPU/PPK/PPS/KPPS dan Bawaslu/Panwaslu/PPL, keduanya bekerja atas nama undang-undang. Undang undang yang dijadikan rujukan pokok dalam bekerja adalah undang undang yang sama. Kesan yang timbul Bawaslu/Panwaslu/PPL adalah sosok yang senantiasa benar terus selamanya 100% sedangkan KPU/PPK/PPS/KPPS adalah mangsa yang siap diterkam, apakah diterkam dari depan atau dari belakang. Seandainya kalau ada dugaan penafsiran undang undang yang berbeda, apa tidak bisa dibicarakan bersama ???

Misalnya DPT, kenapa Bawaslu/Panwaslu/PPL ikut-ikutan ribut dan meributkan diri ? Apakah sejak dari DPS kemudian pemutakhiran data dan sosialisasi kepada masyarakat Bawaslu/Panwaslu/PPL tidak ikut serta mengawal prosesnya ? kalau sejak awal mengawasi prosesnya, kesemrawutan ini bisa dihindari, karena kesalahan kecil sudah diketahui dan diawasi. Seandainya merasa tidak tahu menahu prosesnya janganlah berkomentar yang berlebihan dan menyalahkan melulu. Renungkan suasana kebatinan bagaimana DPT itu lahir, dari berbagai aspek. Alasan tidak diberi salinan DPT dan lain-lain, nampaknya seperti alasan anak-anak.

Sebaiknya sama-sama penyelenggara Pemilu, sering-seringlah duduk bersama untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan undang undang. Untuk Bawaslu/Panwaslu/PPL janganlah bersikap seperti sosok yang “super body”/”super power”, sehingga ketika melihat gerak langkah KPU/PPK/PPS/KPPS adalah gerak dan langkah keliru. Demikian uneg-uneg saya mohon maaf atas segala keterbatasan saya. Sukses Pemilu

Yth sdr. Sunyono Atmodjo

Terima kasih atas masukan simpatik Anda. Jika kita lihat dari Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak ada yang perlu dirisaukan atas apa yang terjadi dalam relasi antara Pengawas dengan KPU. KPU dibentuk dalam rangka menyelenggarakan Pemilu sementara Bawaslu yang dibentuk dengan undang-undang yang sama yaitu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. Artinya ada yang disebut penyelenggara dan ada yang disebut rezim pengawas. Tujuan atau misi kedua lembaga itu sama yaitu demi sukses penyelenggaraan Pemilu dari sisi UU NO. 22 Tahun 2007.

Sangat terbuka adanya perbedaan-perbedaan dan itu wajar adanya karena yang membedakan antara penyelenggara dengan pengawas adalah posisi keduanya, bahwa koordinasi sinergi dan derap langkahnya amat dimungkinkan dan itu yang selalu terjadi dalam rapat koordinasi antara lembaga ini, tampak baik tidak ada persoalan.

Bahwa kesan berbeda di antara keduanya justru  dimungkinkan sesuai dengnan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Bahwa tampak seperti yang saudara gambarkan adalah fungsi lain yang sedang berjalan. Tanggapan publik bisa jadi berbeda ketika melihat persoalan-persoalan ketika melihat persoalan-persoalan akibat perbedaann Tupoksi tersebut.